AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku dengan ditetapkannya lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditan­da­tangani oleh Frans Johanis Papi­laya selaku Asisten Tata Pemerin­tahan dengan Nomor: 23/TPPT/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Aziz Sangkala de­ngan ditetapkannya lokasi pemba­ngunan pelabuhan Blok Abadi Masela, maka Pemprov diminta  secepatnya, membangun koor­dinasi dan komunikasi baik dengan SKK Migas maupun Inpex Masela, untuk menyiapkan infrastruktur Blok Masela.

“Pemprov harus terus berko­mu­ni­kasi dengan SKK migas untuk menyiapkan insfrastruk lahan  guna pembangunan pelabuhan Blok Ma­sela, “ jelas Sangkala kepada Si­wa­lima melalui telepon selulernya, Kamis (19/3).

Untuk pembangunan infra­struk­tur, Sangkala meminta, Pemprov juga membangun koordinasi dengan ker­ja sama dengan Pemkab Kepulauan Tanimbar maupun pemerintah  negeri setempat di lokasi pelabuhan Blok Masela, khususnya di Pulau Nus­tual.

Baca Juga: Diliburkan, Mahasiswa Unpatti Belajar Online

Sangkala juga berharap, Pemerin-tah Daerah mendorong SKK migas untuk secepatnya memper­siapkan berbagai hal berkaitan de­ngan persiapan lahan dan pemba­ngunan infrastruktur penunjang pengelo-laan Blok Masela.

Ia menyam­paikan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa penge­lolaan Blok Masela akan di lakukan di darat, sudah pasti harus dilakukan segera pembangun infrastruktur.

DPRD berharap, agar masalah lahan tidak menjadi faktor pengham­bat investasi-investasi di Maluku, karena Maluku merupakan negeri adat yang penuh dengan aturan adat.

“Untuk kebutuhan investasi ini maka diharapkan agar lahan yang akan di perlukan dapat memperoleh harga yang memang sesuai dengan nilai jual objek pajak, selain itu masyarakat juga harus mendapatkan ganti untung dan bukan ganti rugi,”tegasnya.

Janji Koordinasi

Pasca ditetapkannya lokasi pem­ba­ngunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Ta­nim­bar, Inpex janji akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SKK Migas dan Pemprov Maluku.

Menurut Corporate Communication Manager INPEX Masela Moch N Kurniawan  mengatakan, sebagai operator proyek LND Abadi, pi­haknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan SKK migas untuk melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pelabuhan kilang LNG sesuai SK Gubernur Maluku No. 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020.

Dikatakan, dengan berkoordinasi dan komunikasi tersebut, pihaknya akan merealisasikan tahapan proyek LNG Abadi.

“Kami dapat merealisasikan taha­pan proyek LNG Abadi sesuai de­ngan POD yang telah disetujui pe­merintah Indonesia,” jelas Kurnia­wan.

Rencana pembangunan kilang LNG Masela mendapatkan kemajuan cukup berarti. Gubernur Maluku telah menyetujui penetapan lokasi pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) dari Lapangan Abadi di Wila­yah Kerja Maselam dibangun di Pulau Nustual, Desa Lematang, Ke­ca­matan Tanimbar Selatan, Kabu­paten Kepulauan Tanimbar.

Keputusan tersebut tertuang da­lam SK Gubernur Maluku No. 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020.

Lokasi pembangunan pelabuhan seluas sekitar 27 Ha ini diperun­tukkan untuk mendukung pengem­bangan dan produksi gas bumi La­-p­a­ngan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Sulistya Hastuti Wahyu di Jakarta, Senin (16/3) menjelaskan, keputusan ini merupakan bukti konkret sinergi antara SKK Migas, Inpex dan Pemerintah Daerah Pro­vinsi Maluku, yang telah mencapai kata sepakat menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan.

Menurut Sulistya, kadang-kadang proses seperti ini tidaklah mudah. “Namun berkat dukungan masyara­kat melalui konsultasi publik, proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” katanya.

Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan  tanah tersebut.

“Dalam proses pengadaan tanah ini akan ada proses pengukuran dan pem­bayaran ganti rugi, yang dipim­pin oleh BPN. Diperkirakan mema­kan waktu sekitar delapan bulan,” katanya.

Lapangan Abadi merupakan lapa­ngan pertama Blok Masela di wilayah Maluku yang sedang dikembangkan dan dioperatori oleh Inpex Masela, Ltd.  Selain melakukan pembebasan tanah, saat ini Inpex juga melakukan tender Front End Engeineering Design (FEED) dan membuat pedoman rencana tender EPC (Engeineering, Procurement and Construction) yang akan digunakan sebagai parameter Final Investment Decision (FID).

Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, FID  akan dilakukan pada Q4 2022. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana, pada Q1 tahun 2023 rencananya akan mulai dilakukan konstrruksi.

Pulau Nustual

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku menetapkan, lo­kasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanim­bar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditan­da­tangani oleh Frans Johanis Papi­laya selaku Asisten Tata Pemerin­tahan dengan Nomor: 23/TPPT/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.

“Jadi lokasi sudah kita tetapkan dan sekarang dalam konsultasi publik selama seminggu, kalau tidak ada keberatan, langsung diserahkan ke SKK Migas,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (14/3).

Konsultasi publik selama satu ming­gu untuk memberikan kesem­patan kepada masyarakat agar mem­berikan masukan kepada pemerin­tah. “Jadi waktu konsultasi publik diberikan satu minggu setelah lo­kasi kilang gas ditetapkan,” terang Kasrul.

Lokasi ini disediakan untuk pem­bangunan sarana dan prasarana ter­masuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi. Setelah pe­netapan lokasi, proses selanjutnya adalah tahapan penga­daan tanah ka­rena rencana pembangunan pela­bu­han kilang gas alam cair nanti diper­kirakan sekitar 58 bulan. (Mg-4)