NAMROLE, Siwalimanews – Sebanyak 40 pejabat yang terdiri dari pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Selasa (28/07) dikukuhkan.

Proses pengukuhan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di Aula kantor Bupati ini dipimpin oleh Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.

Dalam arahannya, Bupati mengatakan, Pemda Bursel melakukan pengukuhan sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan tidak menabrak undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang dilarang untuk melakukan pelantikan, mutasi maupun rotasi jabatan.

“Sesuai peraturan Mendagri yang mengatur tentang perubahan nomenklatur pada nama jabatan, maka proses pengukuhan hari ini harus dilaksanakan, sebab jika mereka tidak dikukuhkan maka dalam waktu dekat para ASN ini akan kehilangan jabatannya dan tunjangan-tunjangan mereka,” ucap Tagop.

Dirinya mengaku, proses pengukuhan ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel.

Baca Juga: 3.030 Pelaku Usaha Mikro akan Terima Bantuan

“Situsi saat ini kita juga mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan dari pusat, selain itu, Pemda juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu,” ucapnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Sekda Bursel, Iskandar Walla dalam konferensi persnya dengan sejumlah wartawan sebelum proses pengukuhan di ruang Rapat Sekda.

Sekda menegaskan, pengukuhan ini sesuai instruksi Kemendagri yang mengarahkan agar Pemda Bursel segera melakukan pengukuhan terhadap jabatan yang nomenklaturnya berubah.

“Kenapa ditekankan untuk segera, karena harus disesuaikan dengan perubahan nomenklatur terhadap jabatan yang ada, dan pengukuhan ini bukan pelantikan  atau  bukan mutasi maupun rotasi dalam jabatan namun hanya mengukuhan dan pengambilan sumpah,” jelas Sekda.

Ia mengatakan, pengukuhan dan pengambilan sumpah 40 pejabat ini perlu dilakukan untuk memperlancar pemerintahaan dan pelayanan kepada masyarakat karena jika jabatan ini tidak dikukuhkan dan diambil sumpah, maka pejabat yang bersangkutan secara yudis formal tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, disisi lain tunjangan jabatan yang diperoleh ASN tersebut akan hilang.

“Bagaimana orang bisa bekerja jika tidak diberikan tunjangan jabatannya. Untuk itulah atas desakan pemerintah pusat, proses ini dilakukan. Sebab ini juga terkait dengan pengusulan anggaran APBN khususnya Disdukcapil yang harus mendapatkan dana pusat, sebab mereka tidak akan memperoleh dana tersebut jika tidak disesuaikan jabatan yang diamanatkan sesuai peraturan yang berlaku,” terang Sekda.

Adapun, lanjut Sekda, dasar hukum pengukuhan dan pengambilan sumpah pejabat di dalam lingkup Pemda Bursel Tahun 2020, adalah keputusan Kemendagri Nomor 821.2-3103 tentang Dukcapil tahun 2019 tanggal 30 September tentang pengangkatan kembali, pengukuhan atau pengangkatan dari dan atau dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas selaku sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi/subagian pada Dinas Dukcapil Kabupaten Bursel.

Kemudian, Keputusan Mendagri Nomor 821.22-5310 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019 tentang pengangkatan kembali pengukuhan dan dari dalam jabatan pimpinan Tinggi Pratama selaku kepala dinas. Selain itu, Surat Mendagri Nomor 821/293/SJ tanggal 22 April 2020 perihal persetujuan dan pengukuhan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemda Bursel.

Selanjutnya, Surat Gubernur Nomor 131/2298 tanggal 17 Juli 2020 tentang persetujuan pengukuhan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawasl dilingkup Pemda Bursel.

“Berdasarkan ketentuan dan aturan tersebut, maka Pemda Bursel telah menyurati Bawaslu tanggal 27 Juli kemarin, karena saat ini kita ada dalam tahun politik dan sedang menyelenggarakan Pilkada, maka Pemda Bursel telah menyurati Ketua Bawaslu Bursel sesuai surat Nomor 821.2/6 perihal pemberitahuan pengangkatan kembali atau pengukuhan kembali jabatan struktural di Kabupaten Bursel tahun 2020 yang tentunya mengacu pada dasar-dasar yang saya sebutkan tadi,” ucapnya.

“Kami telah sampaikan ke Bawaslu karena ini adalah tugas mereka untuk mengawasi penyelenggaran di Kabupaten Bursel  dengan tujuan menginfokan bahwa hari ini acara pengukuhan dan pengambilan sumpah dan bukan pelantikan, rotasi atau mutasi jabatan sebab orang-orang yang  dikukuhkan ini telah menduduki jabatan yang sudah ada hanya berubah namanya sesuai perubahan nomeklatur,” sambungnya.

Sekda menjelaskan, saat ini sudah tidak dikenal lagi jabatan pejabat eselon I, pejabat eselon II dan pejabat eselon III tetapi sudah berubah dengan nama pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas. “Kalau dulu kita kenal ada jabatan eselon II, eselon III dan eselon IV, maka sekarang kita kenal sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas,” jelasnya.

Lebih jauh Sekda merincikan, 40 pejabat yang dikukuhkan tersebut tersebar di tiga OPD, yakni di Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Disdukcapil. (S-35)