AMBON, Siwalimanews – DPRD akhirnya menetapkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi Perda Provinsi Maluku.

Ketiga ranperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam yang dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun dan dihadiri Plh Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Ismail Usemahu, Selasa (7/5).

Ketiga ranperda tersebut terdiri dari dua ranperda usul inisiatif DPRD yakin Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Maluku dan Ranperda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah.

Sedangkan satu ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diusulkan Pemprov Maluku melalui Propemperda 2023 lalu.

Ketua DPRD Benhur Watubun menjelaskan, ketiga ranperda yang ditetapkan DPRD telah melakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Marasabessy Siap Kolaborasi Gagasan dengan PKB

“Ranperda yang kita tetapkan hari ini sudah dilalui dengan fasilitas Kemendagri dan memang ada penyesuaian terhadap ranperda baru sehingga kita tetapkan menjadi perda,” ujar Watubun.

Salah satu ranperda yang menjadi atensi khusus DPRD, yakni Ranperda Penyandang Disabilitas, dimana ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi setiap kebijakan pemprov yang berorientasi pada penghormatan disabilitas.

Watubun berharap, Pemprov Maluku tetap berkomitmen untuk memenuhi setiap hak-hak penyandang disabilitas yang selama ini diabaikan.

Penjabat Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Ismail Usemahu s mengapresiasi DPRD yang menuntaskan ranperda ini sehingga dapat ditetapkan menjadi perda.

“Ranperda yang ditetapkan menunjukkan komitmen pemprov dan DPRD untuk terus berbakti kepada masyarakat Maluku melalui kebijakan regulasi sesuai dengan semangat otonomi daerah dan akan segera disebarluaskan kepada masyarakat,” ucapnya.(S-20)