AMBON, Siwalimanews – Kendati Provinsi Maluku kaya akan sumber daya alam khususnya di bidang perikanan, tetapi itu tidak menjamin seluruh urusan perizinan di sektor tersebut dikelola oleh daerah.

Justru kewenangan perizinan Pe­rikanan yang diatur oleh Pemerintah Pusat sangatlah merugikan masya­rakat Maluku.

Demikian diungkapkan, anggota DPRD Maluku, Saodah Tethool kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (11/7).

Ia menilai, kewenangan penerbit­an izin perikanan oleh Pemerintah Pusat sangat merugikan Maluku.

Selama ini, lanjutnya, perizinan kapal tangkap dengan ukuran besar dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, akibatnya daerah tidak mendapatkan hasil apa-apa untuk menambah pendapatan asli daerah.

Baca Juga: HINO Pastikan Kendaraannya Penuhi Standar Euro 4

Bahkan, saat ini diperkirakan ter­dapat sekitar dua ribuan lebih kapal dengan ukuran diatas 30 GT semen­tara beroperasi di Kepulauan Aru dan sekitarnya, yang perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Namun, sayangnya ribuan kapal yang beroperasi tersebut, tidak mem­bawa dampak bagi peningkatan PAD, terutama untuk Kabupaten Aru.

“Saat ini terdapat dua ribu lebih kapal ukutan diatas 30 GT yang beroperasi dengan izin yang dike­luarkan Pemerintah Pusat, sedang­kan Maluku tidak dapat apa-apa,” ujar Tethool kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (11/7).

Menurutnya, selama ini sumba­ngan PAD dari sektor perikanan setiap tahunnya untuk Kabupaten Aru hanya Rp300 juta, artinya satu kilogram ikan dihargai dengan nilai seratus ribu rupiah.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan potensi perikanan yang dieksploitasi dari laut Aru demi memenuhi kebutuhan nasional.

“Kita Maluku ini tidak dapat apa?, kalau izinnya dikeluarkan oleh pusat,” tegasnya.

Apalagi kata dia, uji mutu peri­kanan juga tidak dilakukan di Ma­luku, namun di beberapa tempat, seperti Surabaya dan Kendari, se­mentara Maluku hanya mendapat­kan sisa dari kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Karena itu, Saodah berharap, Pe­merintah Pusat dapat memperhati­kan kondisi Maluku dengan me­ngembalikan izin perikanan kepada provinsi, sehingga Maluku dapat memperoleh hasil yang maksimal dari potensi perikanan. (S-20)