AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

Hal ini dilakukan setelah Gubernur Maluku, Murad Ismail secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2020 dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (5/10).

Usai melakukan paripurna, Wakil ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan mengatakan DPRD saat ini sementara memfokuskan konsentrasi pada penyelesaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2020.

“Hari ini kita sementara memfokuskan pikiran untuk menyelesaikan pembahasan perubahan APBD 2020,” ujarnya. didala minggu ini

DPRD kata Sairdekut telah menargetkan akan menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 dalam minggu ini, sehingga rencana untuk pembahasan APBD tahun 2021 dapat dilakukan pada akhir bulan Oktober atau paling terlambat di awal bulan November.

Baca Juga: Realisasi Pendapatan Maluku tak Capai 50 Persen

Selain itu, percepatan pebahasan merupakan salah satu poin permintaan yang disampaikan Gubernur Maluku dalam rapat paripurna penyerahan ranperda perubahan APBD yang dilakukan secara virtual sedangkan penyerahan fisik dokumen dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Kasrul Selang.

Gubernur Maluku dalam pengantarnya menjelaskan terkait dengan posisi keuangan daerah yang telah disesuaikan dalam rancangan APBD perubahan tahun 2020.

Dikatakan Gubernur, realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir semester pertama telah mencapai 48,46%, akan tetapi perlu dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan sehingga sampai akhir tahun 2020 dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Pendapatan daerah, kata Gubernur pada APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan semula sebesar 3,37 triliun rupiah pada perubahan APBD berkurang menjadi 3.06 triliun rupiah atau turun 9.32%, sedangkan pada bagian belanja daerah ditetapkan sebesar 3,37 triliun rupiah akan berkurang menjadi 3.19 triliun atau turun 5,23%.

Dari lembaran perubahan pendapatan daerah tahun 2020 sebesar 3.06 triliun yang jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar 3.19 triliun, maka terjadi defisit anggaran sebesar 131.17 miliar rupiah dari semula surplus 7 milar pada APBD tahun 2020.

Sementara itu, sisi pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit pada sisi pembiayaan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020 yang semula diperkirakan sebesar 6.70 miliar.

Namun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku tahun 2019 dianggarkan menjadi 163, 93 miliar atau naik 2.346%. sedangkan merupakan pengeluaran daerah ditetapkan sebesar 13.70 miliar pada perubahan APBD menjadi 32.80 miliar atau naik 139,42%

Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto sebesar 131.17 miliar maka defisit pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar 131, 17 M dapat ditutup oleh pembiayan netto sebesar 131.17 M, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan menjadi nihil. (Cr-2)