AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Mu­rad Ismail menjelaskan, realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir semester I menca­pai 48,46% dengan pos PAD dan pendapatan daerah yang sah lainnya masih dibawah 50%.

“Faktor inilah yang perlu dilaku­kan penyesuaian karena diper­kirakan sampai dengan akhir tahun 2020, tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Gubernur saat menyampaikan sambutan pada sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2020, yang digelar secara virtual, Sabtu (3/10).

Gubernur menyebutkan, pen­da­patan daerah yang direnca­na­kan dalam KUA-PPAS Peruba­han APBD 2020 turun menjadi Rp 3,06 triliun dari perkiraan pen­dapatan APBD murni 2020 se­besar Rp 3,37 triliun atau terjadi penurunan 9,32%.

“Ini terjadi karena, perubahan komponen pendapatan daerah yang terdiri PAD yang turun menjadi Rp 518,47 miliar pada KUA-PPAS perubahan, lebih rendah dari ren­cana semula Rp 526,65 miliar atau mengalami penurunan 1,55% yakni sekitar Rp 8,18 miliar,” kata gubernur.

Untuk dana perimbangan, pada KUA PPAS perubahan mengalami penurunan dari Rp 2,84 triliun men­jadi Rp 2,54 triliun atau 10,77%.

Baca Juga: Fraksi Bupolo Tolak Pengesahan  RAPBD Tahun 2020

Sementara pendapatan daerah lain-lain yang sah, dalam KUA-PPAS perubahan naik Rp 149,20 juta atau 4,01%, jika dibandingkan dengan yang direncanakan pada APBD murni 2020 sebesar Rp 3,14 miliar menjadi 3,29 miliar.

Dari segi belanja, lanjut guber­nur, belanja daerah direncanakan turun menjadi 3,18 trilun lebih ren­dah dibandingkan rencana semula Rp 3,37 triliun atau turun Rp 184,02 miliar. Kelompok belanja tidak lang­sung yang  diperkirakan meng­a­lami perubahan dari rencana se­mula sebesar Rp 1,77 triliun men­jadi Rp 1,91 triliun.

“Sedangkan untuk belanja langsung, direncanakan menjadi Rp 1,27 triliun atau lebih rendah dari rencana semula Rp 1,59 triliun atau turun Rp 321,34 miliar,” urai gubernur.

Berdasarkan gambaran peruba­han pendapatan daerah dalam KUA PPAS perubahan sebesar Rp 3,06 triliun, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah Rp 3,18 triliun, maka terjadi pe­ningkatan defisit anggaran Rp 130,34 miliar.

Jika dilihat dari anggaran murni 2020 menunjukan surplus angga­ran Rp 7,00 miliar menjadi defisit anggaran Rp 123,34 miliar dalam rancangan KUA PPAS perubahan APBD tahun ini.

Sementara terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan daerah dari Rp 6,70 miliar yang direncanakan pada APBD murni 2020, naik menjadi Rp 156,04 mi­liar dan pada pos pengeluaran pem­biayaan daerah juga meng­alami peningkatan dari perkiraan semula sebesar Rp 13,70 miliar.

“Kebijakan pembiayaan daerah dalam KUA PPAS perubahan APBD 2020 menjadi Rp Rp 32,70 miliar pada perubahan tahun ini,” ubgkap gubernur.

Dengan demikian, total pem­biayaan netto sebesar Rp 123,34 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran.

Usai membacakan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 tersebut, Sekda Maluku, Kasrul Selang kemudian menyerahkan kepada DPRD Maluku yang dipimpin Lucky didampingi wakil ketua, Rasyid Latuconsina, Melkias Sairdekut, Aziz Sangkala dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Ketua DPRD Lucky Wattimurry dalam sambutannya mengatakan, perubahan APBD merupakan amanat undang-undang yang disebabkan rencana pencapaian anggaran tidak tercapai sehingga harus dilakukan perubahan.

“Karena itu, setelah menerima KUA dan PPAS, DPRD akan la­ngsung melakukan pembahasan secepatnya untuk dilakukan pe­netapan sesuai aturan yang ber­laku,” janji Wattimury.(Cr-2)