AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui pembahasan secara intensif, maka DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menyepakati Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan tahun 2023.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman perubahan KUA-PPAS yang dilakukan Wakil Gubernur Barnabas Orno dalam Paripurna DPRD dalam rangka pendantanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dengan pemprov terhadap KUA PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2023, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (9/10).

Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut menjelaskan, sejak diserahkan dokumen KUA PPAS, Jumat (6/10) lalu, badan anggaran serius untuk melakukan pembahasan.

“Badan anggaran telah selektif dalam melihat kebijakan umum anggaran dalam APBD perubahan tahun 2023, sehingga akhirnya disepakati bersama,” ujar Sairdekut usai memimpin sidang paripurna.

Menurutnya, KUA-PPAS APBD Perubahan telah mengakomodir kepentingan masyarakat khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga: Cegah Program Hura-hura, DPRD Bakal Selektif

Sairdekut berharap, semua kesepakatan yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti dalam APBD perubahan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno memberikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Maluku yang telah bekerjs keras, sehingga KUA-PPAS dapat disepakati bersama.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, terutama badan anggaran atas kerjasamanya, sehingga rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Maluku tahun anggaran 2023 dapat dituntaskan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Kita berharap seluruh tahapan perubahan APBD dapat segera dituntaskan agar dapat dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeriguna ditetapkan menjadi peraturan daerah,” harapnya.(S-20)