DOBO, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Jusuf Apalem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan/penyimpangan belanja ganti uang nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Penetapan Kadis Dikbud Aru se­bagai tersangka setelah Kejari Aru melakukan ekspos dimana JA sa­paan Jusuf Apalem bersama-sama de­ngan terdakwa JD dan ANT (da­lam Penuntutan Terpisah) me­ng­akibatkan kerugian keuangan ne­gara sebesar Rp. 4.320.232.102.

Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pe­ngelolaan uang perse­diaan pada Dinas Dik­bud Kabupaten Ke­pulauan Aru TA 2018 Nomor : 39 LHP/XXI 11/2022 ta­nggal 14 November 2022 dari BPK RI.

Demikian diungkap­kan, Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito dan di­dam­pingi Kasi Pidsus, Fauzan Arif Na­sution, Kamis, (9/3) di kantor Kejari Aru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Aru langsung menahan Kadis Dikbud Aru selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II Dobo.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Eks Pejabat Abubu ke Lapas Saparua

Dikatakan, JA disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sedangkan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, dalam penyidikan penyalahgunaan/penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Dikbud Kabupaten Kepulauan Aru TA 2018.

Jaksa telah menyita uang hasil perbuatan tindak pidana tersangka senilai Rp733.000.000 serta barang bukti berupa 2 unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin kapal motor dan 1 unit tanah beserta bangunan diatasnya yang telah disita untuk menutup kerugian keuangan negara.

Dua ASN Tersangka

Sebelumnya Kepala sub bagian keuangan (ANT) dan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru ditahan Kejaksaan Negeri Dobo, Kamis (21/7) tahun 2022 lalu..

Dua ASN Pemkab Kepulauan Aru ini ditahan di Rutan Mapolres Aru  karena terjerat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan belanja ganti uang nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Samito, didampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprila dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat (22/7) lalu.

Menurut Kasi Intel, ANT dan JD setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pada Kamis (21/7) malam langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Disebutkan, tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Kabupaten Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengam­bilan ganti uang persediaan sebanyak 5 kali dan ganti uang nihil sebanyak 1 kali dengan rincian, Pertama, 31 Mei 2018 sebesar Rp1.793.743.300,00. Kedua, 25 Juli 2018 sebesar Rp1.370.378.623,00, Tiga tanggal 19 November 2018 sebesar Rp1.067.876.389,00  dan empat, pada tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp2.492.574.750,00 serta Kelima, 31 Desember 2018 sebesar Rp2.356.030.254,00 (GU NIHIL) karena tidak terlak­sananya kegiatan  alias fiktif.

Total keseluruhan yaitu, Rp9 080.603.346,00. Bahwa dalam penerbitan dan pengajuan SP2D GU Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang riil “Perbuatan ANT dan JD ini ketika digelar perkara dan ditetapkan tersangka langsung ditahan pada Kamis (21/7) malam di Rutan Mapolres Aru. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan,” jelas Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Samito.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran JD menyusun bukti-bukti pertanggungjawaban atas perintah Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK OPD, ANT.

Bahwa diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku PPTK menyatakan, ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana, namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp920.665.000,-

Jaksa mengatakan, sepanjang tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan dengan total keseluruhan Rp167.390.000,-.

Hal ini karena berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan.

Selain itu, terdapat nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 236.000.000,-

Perbuatan para tersangka yakni tersangka ANT dan JD telah memenuhi dua alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.345.055.000,-.

Dikatakan, dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni, pertama, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertangunggjawaban yang disampaikan.

Kedua, pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah. Ketiga, terdapat pekerjaan yang fiktif.

Keempat, PPK OPD menyusun dan menginput buku kas umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Dua ASN Pemkab Aru ini  ANT diketahui biasa dipanggil yaitu Erick Tiven, sedangkan JD yaitu, John Djabumir. (S-11)