AMBON, Siwalima – Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya buka suara menanggapi laporan Permahi Ambon ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, terkait penanganan perkara Covid-19 dan proyek reboisasi yang menyeret nama Sekda Maluku Sadali Ie.

Pelaksana harian Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Hasan M Tahir kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Jumat (22/12) menjelaskan, kedua kasus tersebut masih menjadi salah satu fokus pada tahun 2024. Pasalnya, disisa akhir tahun 2023, kejaksaan fokus pada kasus yang sedang berjalan, baik yang sementara dalam tahapan penyidikan maupun yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kejaksaan Tinggi Maluku selalu konsisten dan profesional dalam setiap penanganan perkara,” tegas Hasan.

Bahkan Kejaksaan kata Hasan, tak memandang bulu dalam penanganan kasus, terkhususnya kasus korupsi, baik itu bagi pelaku yang memiliki jabatan tinggi maupun tidak.

“Dalam penanganan perkara khususnya perkara korupsi tidak pandang bulu dan tidak melihat pelaku dari segi jabatan dan sebagainya, apabila dalam penanganan perkara korupsi terdapat pihak yang diduga salah dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara dan memenuhi unsur pasal yang akan disangkakan, maka akan tetap ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Hasan.

Baca Juga: Permahi Lapor Kejati Maluku ke Ombudsman

Sementara menyangkut dengan laporan Permahi kata Hasan, pihaknya belum bisa menanggapi secara detail terkait pengaduan mereka ke Ombudsman.

“Perlu diketahui juga bahwa kami belum melihat poin dari pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Ambon ke Ombudsman tersebut, sehingga dalam hal ini masih menjadi tanda tanya bagi kami, dan kami belum bisa menanggapi secara detail,” tandas Hasan. (S-26)