AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya dilaporkan ke Ombudsman oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia CabanG Ambon.

Laporan tersebut dilayangkan, lantaran a pihak Kejati Maluku dinilai tak miliki kejelasan dan transparansi berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dan covid dan proyek reboisasi di Kbaupaten Malteng yang menyeret nama Sekda Maluku Sadli Ie.

“Kami dari DPC Permahi Ambon datang ke Ombudsman dalam hal pengaduan mengenai dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan reboisasi yang mengaitkan nama Sekda Maluku,” ungkap Ketua DPC Permahi Ambon Rizky Gunawan kepada wartawan, Kamis (21/12).

Rizky menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk ketegasan guna menyikapi tidak adanya transparansi pihak Kejati Maluku terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekda Maluku Sadali Ie.

Padahal, Permahi telah berulang kali melakukan demonstrasi dan beraudiensi dengan pihak Kejati Maluku.

Baca Juga: Pimpinan OPD Malas Ikut Apel akan Diberi Sanksi

“Kami dari DPC Permahi Ambon terus mengawal proses itu hingga terselesaikan biar kita tahu benar tidaknya agar ada kejelasan kepada publik. Dari pertama kita audiens sampai melakukan demonstran, namun hingga kini belum ada kejelasan dari Kejati Maluku terutama terkait poin tuntutan kami, yang salah satunya yaitu, harus ada kejelasan dan transparansi dari Kejati Maluku mengenai kasus tersebut, namun hingga kini tidak ada penjelasan konkrit terkait permintaan kami,” tandas Rizky.

Menurutnya, harus ada keterbukaan, sebab kasus tersebut kini menjadi pro kontra di mata masyarakat.

“Kasus tersebut bahkan menjadi pro kontra dalam berbagai elemen masyarakat, namun dari pihak Kejati tidak memberikan kejelasan kepada publik apakah kasus tersebut benar atau tidak,” ujar Rizky.

Pelaporan kata Rizky, dilayangkan ke pihak Ombudsman dan ini merupakan langkah akhir yang diambil Permahi guna mengawal polemik itu.

“Karena tidak ada kejelasan yang kami terima makanya hari ini kami lakukan pengaduan ke Ombudsman sebagai langkah terakhir,” ucap Rizky.

Sementara itu, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku Bias Fajar Laga Buana saat dikonfirmasi Siwalimanews, Kamis (21/12) mengaku, pihaknya telah menerima laporan Permahi, namun laporan tersebut membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memverifikasinya, setelah itu akan dibahas dalam rapat pleno, untuk menentukan apakah pelaporan masuk dalam kewenangan Ombudsman atau tidak.

“Terkait laporan tersebut tidak serta merta langsung diproses, ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, sehingga untuk sementara kami terima laporannya dan memverifikasi laporan tersebut.

Proses verifikasi di Ombudsman butuh waktu 14 hari kerja, setelah itu kami ada rapat pleno dari seluruh asisten untuk kembali membahas laporan yang masuk. Kemudian menentukan apakah laporan tersebut bagian dari kewenangan kami atau bukan,” ungkap Bias.

Menurut Bias, pihaknya belum dapat memastikan apakah laporan itu diterima atau tidak. Jika memang diterima, maka pihaknya akan menindaklanjutinya, tetapi jika tidak, maka pihaknya sesuai prosedur akan menyurati pelapor.

“Nanti setelah rapat selesai ada berita acara pleno yang menjelaskan bahwa laporan diterima atau ditolak. Ketika ditolak, kami bersurat kepada pelapor menjelaskan, bahwa laporannya ditolak atau jika diterima ada surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan,” jelas Bias.(S-26)