MASOHI, Siwalimanews – Partai Demokrat Maluku melalui Plt Ketua DPC Kabupaten Malteng Halimun Saulatu menepis tudingan mantan Ketua DPC Jailani Tomagola yang menuding penonaktifan dirinya tidak sesuai mekanisme organisasi partai.

Menurut Halimun, seluruh proses organisasi sampai dengan diterbitkannya SK pemberhentian Tomagola dari Jabatan Ketua DPC oleh DPP telah dilakukan.

“Tudingan sahabat saya Jailani Tomagola bahwa proses pemberhentiannya dilakukan di luar mekanisme organisasi adalah tidak benar, sebab seluruh tahapan mulai klarifikasi di DPD hingga ke Mahkamah Partai telah dilakukan. Sehingga tidak benar bahwa proses pemberhentian Ketua DPC Demokrat Malteng dilakukan di luar mekanisme adalah keliru,” tandas Saulatu kepada wartawan di Masohi, Kamis (12/5).

Partai Demokrat kata Halimun, adalah partai besar yang bekerja profesional, sehingga tidaklah benar jika proses pemberhentian Jailani Tomagola tidak dilakukan sesuai mekanisme organisasi.

“Partai ini adalah partai besar dan profesional. Jadi mana mungkin proses organisasi tidak dilakukan. Apalagi SK pemberhentian yang bersangkutan ditanda tangani oleh Ketum AHY dan Sekjen. Jadi keliru tudingan miring yang dialamatkan kepada DPD Maluku,” cetusnya.

Baca Juga: Tomagola Tuding Pattiasina Desain Laporan ke DPP Demokrat

 Tomagola sebelum diberhentikan menurut Halimun, telah dipanggil tiga kali oleh Mahkamah Partai, dimana pada panggilan ketiga, Tomagola baru mengindahkannya.

“Saya kira pak Tomagola terlalu jauh berinterpertasi. Sebelum SK pemberhentian ini lahir Mahkamah Partai telah memanggil yang bersangkutan untuk sampaikan klarifikasi. Beliau dipanggil 3 kali dan dua kali mangkir. Baru pada panggilan ketiga beliau hadir. Semua proses ini diketahui sendiri oleh beliau. Jadi kalau dikatakan tidak tahu, itu sangat tidak bisa dibenarkan,” ungkap Bendahara Umum Demokrat Maluku itu.

Mestinya jelas Halimun, Tomagola fatsun kepada keputusan partai sebagaimana saat yang bersangkutan menerima SK pemberhentian di DPD beberapa waktu lalu.

“Saya kira beliau harus taat asas. Beliau setelah terima SK pemberhentian telah mengaku menerima dan tidak akan melakukan kegiatan apapun sebagai bentuk ketaatan kepada Partai, AD/ART dan Ketum AHY. Tapi kemudian menggelar konfrensi pers yang seharunya tidak perlu dilakukan,” tutur Halimun.

Menyingung soal Nomor SK yang berubah, sehingga SK pemberhentiannya dituding bodong, Saulatu minta anggota DPRD Malteng itu jujur. Pasalnya Nomor SK pengangkatan Tomagola pasca musda itu berubah setelah yang bersangkutan mengusulkan revisi komposisi kepengurusan Demokrat Malteng.

“Saya kira bang Jailani berinterpertasi terlalu jauh. Tudingan Ketua Demokrat Maluku adalah dalang yang mendesain pemberhentiannya itu keliru besar. mau ketua DPD proses atau tidak jika DPP tetap tidak menghendaki tentu tidak akan terjadi. Ini salah alamat.tidak ada yang sengaja mendesain masalah ini. Saya tegaskan sekali lagi Demokrat adalah partai besar bukan dibesarkan oleh orang-orang tertentu. Partai Demokrat yang membesarkan orang bukan sebaliknya. Jadi tidak mungkin proses ini dilakukan karna kehendak orang-orang tertentu. Apalagi disebut ketua yang mendesain. Tentu kita sesalkan tudingan ini,” tegas Halimun.(S-17)