MASOHI, Siwalimanews – Ketua DPC Demokrat Malteng Jailani Tomagola menuding Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Elwen Roy Pattiasina sebagai biang kerok penonaktifan dirinya sebagai ketua DPC.

Bahkan,  Pattiasina diduga mendesain laporan ke BP OKK DPP Demokrat, sehingga kemudian diterbitkan SK Pemberhentian Ketua DPC Demokrat Malteng.

“Saya dituding melanggar kode etik, melakukan korupsi uang partai, arogan dan lain sebagainya yang kemudian dilaporkan ke BP OKk DPP Demokrat oleh fungsionaris DPD Demokrat Maluku, lebih khusus Ketua DPD Demokrat Maluku. Jadi kami menduga Ketua DPD yang mendesain upaya pemberhentian saya sebagai ketua DPC Maltengn, sebab sejak awal yang bersangkutan tidak setuju saya memimpin partai ini,” tandas Tomagola didampingi fungsionaris DPC Demokrat Malteng dalam keterangan pers yang digelar di Sekretariat DPC Demokrat Malteng di Masohi,Rabu (10/5).

Padahal Tomagola mengaku, dirinya fatsun terhadap ketua DPP Demokrat AHY dan Anggaran Dasar serta Aanggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Partai Demokrat.

“Prinsipnya saya taat azas kepada Ketua AHY, AD dan ART partai. Namun demikian saya ingin tegaskan bahwa pemberhentian saya sebagai ketua DPC sangat subjektif dan tendensius, karenanya saya akan lawan dan sampaikan keberatan ke Dewan Kehormatan Partai,” tegasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Akui Kasus Agraria Terbanyak Dilaporkan

Anggota DPRD Malteng dua periode itu mengaku, tidak menyerang pribadi Elwen Roy Pattiasina, namun Ketua DPD Demokrat Maluku, sebab dugaan desain intrik dan upaya “pembunuhan” tampak sangat nyata, sebab pemberhentian Ketua DPC Demokrat Malteng tanpa melalui tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam AD/ART partai.

“Saya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dari Mahkamah Partai. Tiba tiba kami diundang untuk terima SK penonaktifan. Ironisnya lagi SK pemberhentian kami tidak relevan dengan SK pengangkatan kami sebagai Ketua DPC Demokrat Malteng terpilih,” bebernya.

Tomagola menguraikan bahwa dirinya terpilih dalam musyawarah cabang tahun 2022 lalu dan dilantik dengan SK Nomor 149/SK/DPP.PD/DPC/IV/2022 dimana dalam SK pemberhentian setelah dibacakan nomor dan tanggalnya salah dan tidak sama.

“Bayangkan dalam SK pemberhentian saya sebagai ketua DPC disebutkan bahwa saya ditetapkan  menjadi ketua DPC dengan SK nomor 288/SK.PD/DPC/IV/2022 tertanggal 7 Juli 2022. Padahal kami diangkat dengan SK Nomor 149 tertanggal 26 juni 2022. Tentu n ini tampak sangat nyata didesain sedemikian rupa untuk menghabisi kami. Karennya sesuai dengan kehendak konstitusi partai kami akan mengajukan keberatan ke DPP melalui Mahkamah Partai,” janjinya.

Dampak domino dari langkah yang dilakukannya kata Tomagola, terbuka lebar, dikarenakan saat ini partai sedang menyiapkan diri untuk mengikuti tahapan pemilu yang sementara berjalan di KPU, sehingga diharapkan DPP dapat kemudian meninjau kembali keputusan pemberhentian itu.

“Partai ini bukan  milik kelompok tertentu, atau milik orang tertentu ini partai nasional religius yang menghimpun semua elemen bangsa yang ada di dalamnya. Kami ingin  besarkan partai di Malteng, dan kami telah bertekat untuk megembalikan  kejayaan Partai Demokrat di Maluku dan Maluku Tengah. Jadi jangan merusaknya,” cetusnya, sembari menambahkan

“Dampaknya sangat besar, apalagi saat ini nama saya dan Sekertaris DPC terdaftar dalam Sipol KPU. Olehnya kami berharap SK Penonaktifan kami yang tidak sesuai tahapan dan mekanisme organisasi itu ditinjau kembali oleh DPP,” harapnya.(S-17)