AMBON, Siwalimanews – Denny Daring Refwualu atau yang akrab disapa DDR resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

DDR dilantik sebagai Ketua DP­RD KKT antar Waktu sisa masa ja­batan periode 2019-2024 menggan­tikan Jaflaun Omans Batlajery.

Pengambilan sumpah dan janji DDR yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Tri Wahyudi, dan didampingi Roha­niwan Kristen di ruang rapat utama Kantor DPRD KKT di Kewarbotan Saumlaki, Kamis (29/9).

Pengresmian Pergantian Antar waktu Ketua DPRD sesama partai pimpinan Agus Harimurti Yudho­yono (AHY) digelar melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD KKT, Jidon Kelma­nutu, serta disaksikan Forum Koor­dinasi Pimpinan Daerah (Forko­pimda), Sekda, pimpinan dan ang­gota DPRD KKT, pimpinan SKPD dan para tamu serta undangan lainnya digelar.

DDR dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor : 657 Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kepu­lauan Tanimbar dan SK Gubernur Maluku Nomor 658 Tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Melay: 732 Perempuan Ikut Seleksi Panwascam

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey, dalam sambutan yang dibacakan Sekda, Ruben. B. Moriolkosu, me­ngatakan, dengan sidang paripurna pergantian Ketua DPRD antar waktu sisa jabatan periode 2019-2024, berarti secara yuridis Ketua DPRD KKT yang baru saja diambil sumpah dan janjinya, memiliki legitimasi hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indey menitipkan pesan sebagai­mana disampaikan Moriolkosu, agar DDR terus bekerja, mencurahkan pikiran dan tenaga guna mem­perbaiki berbagai permasalahan yang tengah dihadapi daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini.

“Kedepankan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Pelantikan Ketua DPRD antar waktu sisa periodisasi 2019-2024, diharapkan dapat mendorong dan mensiner­gikan kinerja seluruh anggota DPRD secara dinamis, optimal dan soluktif. Sebab tantangan yang dihadapi pemerintah KKT kedepan, tidak ringan. Keberhasilan yang sudah diraih perlu dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi,” harapnya.

Dikatakan, kondisi masyarakat dan wilayah Tanimbar yang terus berkembang dinamis dari aspék sosial dan ekonomi, membutuhkan penanganan lebih serius sehingga pemerintah dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu, DDR berkewajiban untuk melaksanakan fungsi serta peran mulia sebagai ketua DPRD guna mengaktualisasikan program dan kebijakan bagi kesejahteraan rakyat Tanimbar melalui produk-produk Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan yang inheren dalam fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan Un­dang-Undang.

“Ini agar aspirasi masyarakat dalam membangun stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat diakomodir dan diperjuangkan,” katanya.

Bupati juga berharap Ketua DPRD yang baru dilantik agar lebih arif dan bijaksana dalam bersikap, bertindak profesional.

“Saya berharap kepada ibu DDR agar dapat memberi semangat baru dalam membangun kerjasama dan sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mencapai tujuan, visi dan misi pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar,” pintanya. (S-08)