AMBON, Siwalimanews – Ketua Saniri Negeri, Negeri Batu Merah, Muhammad Said Nurlette, didampingi Kuasa Hukumnya, Al-Walid Muhammad, mengadu ke Komisi I DPRD Kota Ambon, Kamis (19/10).

Usai mengadu di Baileo Rakyat Belakang Soya, Nurlette bersama Kuasa Hukumnya, kepada wartawan meminta, agar Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menangguhkan proses pelantikan Raja Negeri Batu Merah dari marga Hatala.

“Saya juga dilema soal ini, karena amar putusan MA itu memerintahkan untuk mencabut SK penetapan Nurlette selaku Mata Rumah Parentah, itu prodak lembaga Saniri, sementara dalam proses hukum mereka, yang digugat adalah saya dalam kapasitas selaku Ketua Saniri Negeri. Kemudian dilain siai, ada persoalan PAW anggota Saniri Negeri yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon,”katanya.

Dengan itu, pihaknya meminta Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk menangguhkan proses pelantikan Raja Negeri Batu Merah, mengingat persoalan lain yang berkaitan yang sedang berjalan saat ini, yaitu soal sengketa terkait PAW salah satu anggota Saniri Negeri, Negeri Batu Merah itu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan, direncanakan Senin (23/10) nanti, pihaknya akan mengundang pihak Pemerintah Kota Ambon, guna membahas persoalan Negeri Batu Merah.

Baca Juga: Panca Karya Ngaku Masih Berutang ke Karyawan

“Kita akan undang Kabang Pemerintahan, Asisten I Bagian Hukum berkaitan dengan putusan MA tentang penetapan Mata Rumah Parentah itu. Undangan itu dalam bentuk rapat kerja sehingga arah dan kebijakan komisi ber­kai­tan dengan Pemkot Ambon itu bisa didudukan secara bersama apa yang menajdi persoalan,” katanya.

Dikatakan, pihaknya juga akan merespon apa sikap Pemkot terkait putusan PTUN yang sifatnya inkrah yang berkaitan dengan gugatan salah satu anggota Saniri Negeri soal PAW. “Jadi dari 2 pro­-dak putusan itu, akan dibicarakan bersama nanti, sehingga ada titik terang soal kemelut yang ada di Batu Merah. Kami berharap ini juga dulu didudukan sebelum ada langkah terkait proses eksekusi putusan MA yang inkrah itu,”kata Taihuttu. (S-25)