AMBON, Siwalima – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB menolak keseluruhan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Marlin Mayaut yang meminta keringanan hukuman.

Hal tersebut diungkapkan JPU Raymond Noya dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainya, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/9), yang beragendakan replik terhadap pledoi para tersangka.

Dalam replik JPU Sudarmono Tuhulele dan Raymond Noya Cs menolak keseluruhan pembelaan terdakwa Marlin Mayaut.

Pasalnya, berdasarkan hasil kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku Nomor : PE.03.03/R/SP-197/PW25/5/2023 tanggal 18 Januari 2023.

“Kami JPU dalam perkara ini, dengan memperhatikan segala ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berhubungan dengan pembelaan/pleidoi dimaksud, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, supaya menolak atau tidak mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Marlin Mayaut untuk seluruhnya,” ucap JPU

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Gempa SBB Dituntut Bervariasi

Tim  JPU juga berharap, majelis hakim dalam putusanya nanti agar tetap sesuai dengan tuntutan JPU serta pasal-pasal terkait.

“Menyatakan terdakwa Marlin Mayaut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan JPU yang telah dibacakan pada 21 Agustus 2023,” pinta JPU Raymond Noya.

Tim JPU juga meminta pertimbangan majelis hakim agar dalam putusannya dapat mempertimbangkan bukan saja kepentingan terdakwa, namun juga dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, Marlin Mayaut dalam pembelaannya yang berlinang air mata itu dirinya menyatakan bahwa sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut, sehingga meminta keringanan hukuman.

Naasnya pembelaan tersebut justru dibantah Hakim Ketua Rahmat Selang.

“Anda tidak bersalah?, kamu punya SK pengangkatan dari siapa?

Kata Marlin, dari Bupati. Nah hal ini kan sudah salah. Uang itu uang dari pemerintah pusat lewat BNPB RI mestinya yang kasih SK sebagai PPK itu bukan bupati,” tandas hakim.(S-26)