NAMLEA, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi janji akan mengusut tuntas dana sertifikasi dan non sertifikasi guru tahun 2020 yang belum dibayarkan pemda.

Janji tersebut disampaikan Kajari didepan sejumlah aktivis Maha­sis­wa Islam (HMI) Kabupaten Buru yang menemuinya, Senin (15/3).

Kajari menegaskan, dirinya akan mengusut tuntas kasus tersebut jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun juga merugikan nasib guru-guru.

“Saat konfirmasi nanti tidak diberikan, tidak dibayarkan sertifikasi karena ada perbuatan melawan hukum yang merugikan nasib guru-guru, yang merugikan keuangan negara, saya janji kepada kalian akan proses hukum sampai tuntas,” tegas Kajari dihadapan enam perwakilan HMI yang dipimpinan Imran Barges.

Enam perwakilan HMI menemui Kajari Buru guna mempertanyakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan mereka di lembaga kejaksaan tersebut pada Senin (8/3).

Baca Juga: Syarif Hadler Minta Masyarakat Jadi Dokter

HMI dan beberapa aktivis lainnya menyuarakan nasib para guru di Kabupaten Buru yang belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan keempat tahun 2020 lalu.

Selain itu, ribuan guru yang belum lolos sertifikasi dan berhak mendapat tunjangan non sertifikasi Rp.250 ribu per guru juga tidak kunjung menerima tunjangan tersebut sejak bulan Juni tahun 2020 lalu.

Dalam orasinya, beberapa pendemo menuding uang tersebut telah dikorupsi oleh para oknum di lingkup Pemkab Buru, karena dana yang seharusnya dibayarkan kepada para guru telah dipergunakan untuk kepentingan lain.

Kajari Buru, Muhtadi yang menerima perwakilan HMI mendengarkan tuntutan mereka, ia mengakui, masalah tunjangan sertifikasi guru dan non sertifikasi belum ada yang melaporkan ke kejaksaan.

Walau laporan secara resmi tidak ada, lanjut Kajari, bawahannya telah mencari tahu informasi tersebut, termasuk informasi hearing di DPRD yang juga memunculkan masalah ini.

“Prinsipnya dana sertifikasi guru akan dibayarkan. Itu yang kita dengar artinya dana sertifikasi guru ini belum dibayarkan. Ini sudah masuk triwulan pertama tahun 2021. Tapi yang tahun 2020 lalu belum juga dibayarkan,” katanya.

Dikatakan, dirinya akan konfirmasi dengan pihak terkait OPD dan DPRD. Ia meminta HMI untuk kembali ke kejaksaan.

“Minggu depan adik-adik sudah dapat jawaban atas apa yang dituntut. Silahkan datang lagi Minggu depan,” katanya.

Menurutnya, apa yang disampaikan HMI merupakan informasi awal yang perlu dikonfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

Mendengar apa yang dilontarkan Kajari, Imran mengaku itu yang ingin mereka ketahui.

Kata Imran, tunjangan sertifikasi ini seharusnya sudah terbayar di Bulan Desember tahun 2020 lalu.

Imran juga mengungkapkan tunjangan guru non sertifikasi berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS sebesar Rp.250 ribu per guru juga belum terbayar dari bulan Juni tahun 2020 lalu. (S-31)