AMBON, Siwalimanews – Personel Unit Buru Sergap dan Jatanras Satreskrim Polresta Ambon, berhasil menangkap pelaku pencurian handphone berinisial JAAS.

Pria 33 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, diamankan setelah mencuri HP merk Oppo Renno 4F milik korban D yang tersimpan di dalam saku sepeda motor saat parkir di sekitaran daerah Silale Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 14 Juni 2022 lalu.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (21/6) menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku yang merupakan tukang ojek sedang mengantar penumpang.

Usai mengantar penumpang, pelaku kembali, namun dalam perjalanan dirinya terhenti di TKP karena melihat HP milik Korban yang tertinggal di saku motor. Pelaku yang tergoda selanjutnya  menghentikan motornya kemudian berjalan ke arah TKP sambil melihat lihat situasi disekitar, saat merasa situasi sekitar aman, kemudian tersangka langsung mengambil HP tersebut dan pergi meninggalkan TKP.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara saat mengendarai sepeda motornya dan berhenti di TKP melihat di laci sepeda motor korban yang sedang parkir terdapat 1 buah HP kemudian tersangka turun dari motornya lalu mengambil HP itu, lalu langsung pergi meninggalkan TKP dengan mengunakan sepeda motor miliknya,” jelas Utomo.

Baca Juga: Ini Modus KPU SBB Gerus Anggaran Dana Hibah

Pelaku tak mengetahui, bahwa aksinya itu terekam kamera pengawas di sekitar TKP. Mendapat laporan korban dan bukti rekaman CCTV, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Pelaku selanjutnya dimankan di kediamannya di kawasan Nusaniwe.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polresta Ambon guna proses lebih lanjut,” tandas Utomo. (S-10)