AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Dian Dutasari Kabila dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Perempuan 27 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mencuri helm di  salah satu toko di kawasan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo mengatakan, perbuatan terdakwa Dian Dutasari Kabila terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/11).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 1,6 tahun,” kata hakim Kalalo dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Sebelumnya, terdakwa mengaku nekat mencuri helm demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, aksi pencurian dilakukan saat terdakwa baru pulang dari rumah saudara dengan mengendarai sepeda motor sendirian. Pada saat melewati toko, dia melihat toko terbuka dan kaca tempat penyim­panan helm sudah pecah. Dia lalu berhenti dan masuk ke dalam toko yang tidak ada orang, dan langsung mengambil dua buah helm berwarna hitam dan putih.

Baca Juga: Pengibar Bendera RMS di Latuhalat Dituntut 3 Tahun Penjara

Selanjutnya, terdakwa meminta saudaranya untuk menjual melalui akun facebook seharga Rp 800 ribu. Dari situlah, korban mengetahui kalau terdakwwalah yang mencuri helm tersebut.

Korban sendiri mengaku mengalami kerugian hingga Rp 9,8 juta, lantaran tujuh helmnya diambil orang. (S-49)