NAMLEA, Siwalimanews – Lantaran mencemarkan nama baik Halid Tasalisa, Camat Waplau, Kabupaten Buru, polisikan Hasri Maba (HM) dengan memakai akun anonim “Yako Percaya” di                   media sosial (FB) untuk menyerang dirinya.

Kuasa Hukum Halid Tasalisa, M. Taib Warhangan, dalam siaran persnya di Namlea, Selasa malam (26/5), mengatakan, kleinnya sudah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang diduga kuat mengarah kepada oknum berinisial HM, salah satu pemuda di Kecamatan Waplau.

“Bukti percakapan dengan sejumlah rekan dekat HM, nomor hanpone, karena HM saat daftar akun anonimnya di FB (Yako Percaya) pakai nomor HP.Setelah di lacak, ternyata HM sendiri adalah pemuda di kecamatan waplau yang barusan menyelesaikan studinya di Universitas Iqra Buru,” beber Warhangan.

Warhangan juga membenarkan, semua bukti yang sudah dikantongi kleinnya telah di print out dan sudah ditindaklanjuti ke pihak kepolisian. “Kami sudah melaporkan dan tinggal menunggu pemanggilan,” tandas Warhangan.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan HM dengan menggunakan akun anonim atau palsu dengan nama akun Yako Percaya di media sosial  untuk menyerang kleinnya itu tanpa bukti yang kuat dan telah mencemarkan nama baik dan jabatannya.

Baca Juga: Polisi Amankan Pembacok Tambang Gunung Nona

Perbuatan itu telah melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, Halid Tasalisa juga membeberkan hal yang sama. Tasalisa mengungkapkan kronologis yang sebenarnya kalau akun anonim Yako Percaya yang menyerang dirinya di media sosial (FB) dengan tulisan yang tak pantas di publikasikan tanpa mengantongi bukti.

“Pada tanggal 20 mei 2020, akun anonim Yako Percaya telah mem­-posting tulisan di dinding FB nya, dalam tulisannya itu bahwa pada tanggal 20 hari rabu tahun 2020 pemerintah kabupaten buru melaku­-kan razia di penginapan, dalam razia tersebut salah satu pejabat camat waplau yang bernama Halid Tasalisa tertangkap dengan perempuan.

“Sedangkan pada tanggal itu saya lagi dampingi pak Bupati untuk bagikan bantuan di kecamatan waplau dari pagi sampai pukul 16.00 wit. Setelah dampingi bupati sampai sore, saya langsung menuju namlea dampingi tiga kepala desa ke bank untuk mereka cairkan DD mereka, proses itu sampai jam 9 malam baru saya balik lagi ke waplau”terang Tasalisa.

Tasalisa menambahkan, semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya yang diduga dilakukan oleh HM dengan akun anonim Yako Percaya adalah tidak benar dan telah menyerang nama baiknya serta jabatannya.

Untuk itu Tasalisa telah mempercayakan kuasa hukumnya guna menindak lanjuti dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke rana Hukum. “Saya sudah serahkan semua bukti-bukti akun anonim Yako percaya yang diduga kuat dikelola oleh HM untuk kemudian kuasa hukum saya pemprosesnya,” katanya. (S-31)