GUNA mencegah adanya tindak pidana korupsi, Pe­merintah Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan pe­nandatangan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding ber­sama Kejaksaan Negeri SBT,  yang berlangsung di Aula Pandopo Bupati, Jumat (26/5).

Penandatanganan tersebut dila­kukan oleh Bupati, Abdul Mukti Keliobas dan Kejari Negeri SBT Eddy Samrah, dihadiri oleh For­kopimda serta para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Keliobas dalam sambutannya mengapresiasi Kejari Kabupaten SBT atas langkah kerja sama ini sehingga atas nama pemerintah daerah, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi.

Menurutnya, perjanjian kerja sama yang dilakukan pada kesem­patan tersebut, merupakan satu komitmen antara pemerintah daerah bersama Kejari dalam hal penge­lolaan sistem keuangan dan ad­ministrasi daerah, serta peningkatan pelayanan pemerintahan yang baik.

“Ini komitmen kita bersama, dan tentunya pelayanan pemerintahan, pengelolaan administrasi daerah ini dikawal ketat oleh pihak penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Lantik 8 Penjabat KPN, Bupati Minta Transparan Kelola Dana Desa 

Selaku kepala daerah, kata Bupati, pihaknya menegaskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah  pada lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur agar dapat memaksimalkan pelayanan administrasi secara teratur dan dengan lebih baik dibandingkan pada tahun – tahun sebelumnya.

Sementara, Kejari Seram Bagian Timur, Eddy Samrah mengatakan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang pe­negak hukum pidana juga memiliki kewenangan starategis yakni dalam hukum perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf C UU nomor 11 tahun 2021.

“Kewenangan Kejaksaan  itu me­liputi kewenangan penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain berupa pelayanan hukum di bidang per­data dan tata usaha negara,” katanya.

Selain kewenangan, kata Kajari, kejaksaan memiliki relevansi yang sangat erat dalam rangka melak­sanakan salah satu dari tujuh agen­da perioritas pembangunan nasional yang ditetapkan Peme­rintah RI dalam RPJMN tahun 2020-2024, yaitu dalam hal memperkuat keta­hanan ekonomi untuk per­tumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

“Kaitannya dengan hal ini, sudah sepatutnya kami melakukan kerja sama dalam pelaksanaan tugas yang kami tuangkan dalam nota kese­pahaman atau perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,” jelasnya.

Selanjutnya Ia memaparkan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diprentasikan untuk tidak hanya menindak masalah pidana saja, namun disisi lain diharapkan dapat menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta menjaga kewibawaan Pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Maka dari itu salah satu aspek penting yang sangat dibutuhkan dan merupakan keperluan yang nyata bagi pemerintah adalah fungsi mitigasi resiko atau pencegahan resiko hukum,” papar Samrah. (Mg-1)