SAUMLAKI, Siwalimanews – Diduga melakukan tindak pidana percabulan terhadap seorang re­maja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, oknum polisi ini dite­tapkan sebagai tersangka.

Anggota Sabhara Polres Tanimbar berpangkat Bripda BJL, diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk dibangku salah satu SMP di Ka­bupaten Kepulauan Ta­nim­bar, bahkan sebelum melayangkan aksinya anggota polisi mem­berikan korban dengan minuman keras.

Bripda BJL juga diduga membiarkan sahabatnya berinisial SE yang adalah pacar korban melakukan perbuatan selayaknya suami istri di kamar kontrakan miliknya. Padahal sebagai se­orang aparat kepolisian, seharus­nya tak boleh membiarkan keja­dian seperti ini terjadi apalagi, korban merupakan anak dibawah umur.

Alhasil keduanya dilaporkan ke Polres Tanimbar dan kini telah ditahan di Rutan Polres Tanimbar untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjannya, Rabu (5/7) terkait kasus tersebut membenarkannya, bahkan saat ini pihaknya semen­tara melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban serta surat perintah penyidikan.

Baca Juga: PPK & Bendahara Dana Gempa Dituding Bikin Laporan Tertutup

“Pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubu­han terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindu­ngan Anak jo pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana,” jelas kasat.

Kasat mengaku, kedua pelaku yakni Bripda BJl dan rekannya SE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Tanimbar untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap dan kemudian diserahkan ke JPU Kejari Tanimbar.

“Kedua pelaku ini diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Ujar kasat.

Sementara itu orang tua korban kepada wartawan di Saumlaki menuturkan, kejadian ini berawal pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 10.45 WIT, saat itu korban masih berada di sekolah Bripda BJL me­ngirim pesan melalui Whatsapp untuk datang ke kamar kontra­kannya di Kecamatan Tanimbar Selatan.

Sesampainya di kontrakan, Brpda BJL sudah lebih dulu berada disana keduanya mengajak korban untuk pesta miras bersama-sama.

Saat berada di kamar milik BJL, SE menyetubuhi korban. Perbua­tan SE ini diketahui oleh Bripda BJL. Bahkan setelah itu, Bripda BJL kembali menyuruh SE untuk pergi membeli miras lagi. Saat itulah Bripda BJL melakukan aksinya, sebab korban sudah mabuk.

“Saat itu, BJL suruh SE pergi beli miras lagi dan ia suruh SE kunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. Kemudian BJL menjalankan perbuatan tak seno­nohnya, korban juga dirayu untuk memutuskan hubungannya de­ngan SE karena dinikahi oleh BJL,” ujar orang tua korban.

“Saat menjalankan perbuatan tak senonohnya, korban sempat be­rontak, namun Bripda BJL mengan­cam korban dengan kata-kata kalau korban kembali ke rumah­nya, maka Bripda BJL ini akan ikut ke rumah korban dan menyeret korban kembali ke kamar kontra­kannya. Ancaman inilaih yang membuat korban takut,” tuturnya.

Keluarga korban mengaku ma­rah serta kecewa, karena sebagai aparat kepolisian yang semestinya melindungi dan mengayomi mas­yarakat, namun Bripda BJL mem­biar­kan korban disetubuhi SE ber­ulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 9:00 WIT barulah kor­ban disuruh pulang ke rumahnya.

“Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamarnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengkonsumsinya, serta membiarkan SE  menyetubuhi korban, hingga dia juga melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya,” kesal keluarga korban.

Keluarga korban minta kepada Kapolres serta kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Bripda BJL dan rekannya SE serta kasus ini harus diproses secara hukum agar kedua pelaku diberi hukuman yang setimpal.

Hal inikarena korban yang masih dibawah umur ini memiliki cita-cita untuk menggapai masa depan, serta memiliki hak untuk hidup dan berkembang, sehingga harus dilindungi seperti layaknya anak-anak yang lain. “Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang buluh,”pinta keluarga korban. (S-26)