NAMLEA, Siwalimanews – Husni P, warga Lorong Kelvin, Simpang Lima Kota Namlea Kabupaten  Buru sejak semalam digelandang ke Mapolres Pulau Buru, karena diduga mencabuli bocah perempuan usia delapan tahun. Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin kepada wartawan menjelaskan, kalau Husni sudah diamankan di Mapolres Pulau Buru sejak Selasa (12/1) malam. Penahanan terhadap Husni setelah adanya laporan dari Ny Ida FA, ibu korban. “Terlapor telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan, “jelas Djamaluddin, Rabu (13/1).

Ny Ida FA melapor di Mapolres Pulau Buru, karena telah terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku Husni terhadap anak perempuannya. Kejadian terakhir berlangsung di pekarangan rumah pelaku pada pukul 18.00 WIT pada Senin lalu (11/1).

Sebelum Husni digelandang, anggota Reskrim Polres Buru Unit Perlindungan Anak dan Perempuan telah mendapat keterangan dari pelapor Ny Ida FA dan korban, ditambah keterangan dari dua orang saksi MF dan AB.

Di hadapan polisi, pelapor Ny Ida FA menerangkan kalau awalnya ia tidak mengetahui adanya tindakan pencabulan itu. Ia baru mengetahuinya setelah anaknya menceritakan kejadian terakhir

yang terjadi Senin sore kepadanya setelah keesokan harinya.

Baca Juga: Cabuli Bocah 8 Tahun, HP Diciduk Polisi

Mendapat khabar mengejutkan dan memilukan itu, Ny ida FA bergegas datang ke Mapolres Pulau Buru pada pukul 17.00 wit, Selasa sore, guna mengadukan peristiwa yang menimpa anaknya.

Kepada ibundanya, korban menceritakan, kalau tersangka Husni melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Tindakan tersebut sudah sering dilakukan berulang kali di waktu

yang berbeda dengan tempat kejadian di pekarangan rumah tersangka yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah keluarga korban. Korban mengaku diraba-raba dan diciumi oleh tersangka. Kejadian itu sering terjadi saat korban bermain di pekarangan rumah tersangka bersama teman sebayanya.\

Sadisnya, tersangka yang pernah menjadi pegawai honorer Satpol PP dan sudah diberhentikan sejak dua tahun lalu ini, konon selalu mengancam korban setelah melakukan aksi bejatnya.

Korban diancam akan dicekik apabila perbuatan bejat tersangka dilaporkan kepada orang tuanya.

“Tidak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya dan juga disertai ancaman kekerasan, akhirnya ibunda korban melapor,” kata Aipda Djamaluddin. Djamaludin menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, Husni kini dijerat dengan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (S-31)