NAMLEA, Siwalimanews – Warga Lorong Kelvin,  Simpang Lima,  Kota Namlea,  Kabupaten Buru,  berinisial HP alias Husni, diciduk polisi, Selasa (12/1) malam, karena diduga mencabuli bocah perempuan usia delapan tahun.

Paur Humas Polres Pulau Buru,  Aipda MYS Djamaluddin kepada wartawan menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan anak dibawah umur ini setelah pihak Polres Buru mendapatkan laporan pada, Selasa (12/1) dari Ny FA yang merupakan ibu korban, .

“Mendapatkan laporan, malam itu juga anggota Reskrim kemudian menciduk pelaku dan langsung diamankan di Mpaolres Buru,” ucap Kasubbag kepada wartawan di Mapolres Buru, Rabu (13/1).

Dihadapan petugas Ibu korban mengaku, awalnya tidak mengetahui adanya tindakan pencabulan itu, ia baru mengetahuinya setelah anaknya menceritakan kejadian terakhir yang terjadi pada Senin (11/1) pukul 18.00 WIT kepadanya, pada keesokan harinya.

“Setelah mendengar penuturan anaknya tersebut ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Buru pada Selasa (12/1) sore. Penyidik pada bagian PPA juga sudah dapat keterangan dari dua orang saksi yakni MF dan AB,” ucap Kasubbag.

Baca Juga: Pria Ini Perkosa Anaknya Hingga Hamil

Usia mendengar keterangan ibu korban dan dua saksi tersebut, malam itu juga pihak Reskrim Polres Buru kemudian bergerak dan menciduk pelaku di kediamannya.

Menurut Kasubbag, saat membuat laporan ibu korban menceritakan,  kalau HP telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Tindakan tersebut sudah sering dilakukan berulang kali di waktu yang berbeda dengan TKP masih tetap di pekarangan rumah pelaku yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah keluarga korban.

Korban mengaku diraba-raba dan diciumi oleh pelaku.  Kejadian itu sering terjadi saat korban bermain di pekarangan rumah pelaku bersama teman sebayanya.

Sadisnya,  HP yang pernah menjadi pegawai honorer Satpol PP dan sudah diberhentikan sejak dua tahun lalu ini, konon selalu mengancam korban setelah melakukan aksi bejatnya. Korban diancam akan dicekik apabila perbuatan bejat pelaku tersebut dilaporkan kepada orang tuanya.

“Pelaku saat ini telah di tahan di Rutan Mpaolres Buru untuk menanti proses hukum selanjutnya,” tandas Kasubbag.

Pelakus endiri diancam dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (S-31)