AMBON, Siwalimanews – Ishak Polatu (61) terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Endang dalam persidangan yang di Ketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3).

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ishak Polattu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” ucap JPU Endang saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana penjara, terdakwa Ishak Polattu juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Malteng akan Dilaporkan ke DKPP

JPU juga menetapkan barang bukti berupa, 1 kaos lengan pendek berwarna hitam yang bergambar pohon kelapa dan papan selancar di sebelah belakang serta berlogo quicksilver di bagian dada sebelah kiri dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, 1 kaos lengan pendek bermotif garis-garis berwarna hitam, putih, merah dan hijau serta bertulisan love di dada sebelah kiri, 1 celana pendek jeans berwarna biru muda, 1 celana dalam berwarna ungu dengan list biru serta bergambar anjing di bagian belakang, dikembalikan kepada saksi.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.(S-26)