AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Maluku minta pertanggungjawaban PT Cakra Satya Internusa, terkait persoalan pemotongan gaji karyawan secara sepihak.

Langkah ini ditempuh Komisi III, usai mendapatkan keluhan dari karyawan yang mengeluhkan masalah pemotongan gaji dan kontrak yang belum ditandatangani selama setahun terakhir.

“Kita hari ini meminta pertanggungjawaban PT CSI, sebab berdasarkan surat masuk itu ternyata karyawan mengeluh terjadi pemotongan gaji dan belum ada kontrak kerja selama 1 tahun,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Maluku Hatta Hehanusa kepada wartawan di ruang Komisi III, Selasa (5/9).

Hehanussa menjelaskan, dalam surat tersebut para karyawan menjelaskan, jika biasanya penandatangan kontrak dilakukan setiap tahunnya, tetapi sejak tahun 2022-2023 justru belum ada kontrak kerja.

Merespon hal ini, Chapter Commander PT Cakra Satya Internusa Michael Sambonwaman menjelaskan, pasca Covid-19 pendapatan perusahaan mengalami penurunan cukup signifikan.

Baca Juga: Ekspedisi Rupiah, BI Sasar 5 kabupaten di Maluku

“Kami mengalami penurunan penerbangan, dimana kita kehilangan 70 flight sehingga berdampak bagi perusahaan,” ungkap Michael.

Akibat dari penurunan pendapatan tersebut kata Michael, berdampak bagi gaji yang didapatkan oleh karyawan, tetapi persoalan ini telah disosialisasikan sejak awal kepada semua karyawan. Namun, pemotongan hanya terjadi bagi gaji, sedangkan untuk hak-hak lainnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan THR tetap dibayar seperti biasanya.

“Kita tidak ada kepentingan lain, kami hanya memperhitungkan sisi kemanusiaan, sebab kalau saat itu kami rumahkan karyawan, pasti menimbulkan masalah baru,” jelasnya.

Michael mengungkapkan, untuk membayar gaji karyawan 34 orang dibutuhkan 150 juta, sedangkan untuk saat ini pendapatan perusahaan hanya sebesar Rp92 juta, apalagi harus diperhitungkan dengan biaya operasional perusahaan.

“Sejak Oktober 2022 perusahaan mengalami minus, tetapi kami harus bertahan untuk kemanusiaan, yang pasti kita tidak mengabaikan hak karyawan,” tandas Michael.(S-20)