AMBON, Siwalimanews – Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As’aduddin secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, Donhard Ivan Latekay.

Pencabutan SK tersebut berda­sarkan perintah eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara tertanggal 9 Januari 2023.

Sebelumnya, Latekay diangkat sebagai Kepala Desa Tala berda­sarkan SK Bupati Nomor 141-723 Tahun 2021 setelah mengikuti Pil­kades Serentak Tahap II Tahun 2021 lalu.

Dalam perjalanannya, SK Bupati terkait pengangkatan Latekay digugat oleh salah satu Calon Kades, Margaretha Latekay, yang merasa dirugikan dalam proses tersebut. Yang mana Penggugat saat itu menganggap, bahwa peng­angkatan Donhard Ivan Latekay tidak sah.

Fredik Movun selaku Kuasa Hu­kum Margaretha Latekay, memberi­kan apresiasi terhadap Pj. Bupati SBB yang telah menjalankan putus­an Pengadilan Tata Usaha Negara terkait eksekusi SK Pengangjatan Kades Tala.

Baca Juga: Casis Tamtama TNI AU Lanud Ig Dewanto Ikut Tes Phisikologi

“Walaupun terlambat, tapi telah dilaksanakan pencabutan, sehingga kami, memberikan apresiasi yang tinggi,” ujarnya, kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (2/2).

Selanjutnya, pihak Kuasa Hukum akan berproses lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak peng­gugat yang selama ini diabaikan oleh pemerintah daerah setempat.

Adapun SK Bupati SBB Nomor 141-91 Tahun 2023 tentang Pember­hentian Kepala Desa Tala, Kecama­tan Amalatu, Kabupaten SBB me­nyatakan,  bahwa untuk melaksana­kan Keputusan Pengadilan Tinggi Nomor Makassar Tata Usaha Negara 134/B/2022/ PT.TUN.MKS Tanggal 6 September Tahun 2022 yang amar putusannya menguatkan Putusan Usahan Negara Ambon Nomor 1/G/2022 / PTUN.ABN tanggal 20 Juni 2022 yang menyatakan batal Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 141 – 723 Tahun 2021 tentang Pemberhentian

Penjabat Kepala Desa tertanggal 22 November 2021 beserta lampiran khusus nomor urut 9 atas nama Donhard Ivan Latekay dan mewajibkan Bupati Seram Bagian Barat untuk membatalkan lampiran II Keputusan Bupati Seram Bagian Barat khusus nomor urut 9 atas nama Donhard Ivan Latekay Kepala Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Bahwa berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempu­nyai kekuatan Hukum tetap wajib dilaksanakan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimak­sud pada huruf a dan b diatas, maka perlu memberhentikan Kepala Desa Tala yang diangkat dengan Ke­putusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 141-723 Tahun 2021 seba­gimana tercantum dalam lampiran II Nomor urut 9 dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat,” bebernya.

Terkait dengan itu, lanjut dia, maka Bupati SBB dalam SK-nya telah menyatakan batal lampiran I Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2021 tertanggal 22 November 2021, khusus nomor urut 9 atas nama Donhard Ivan Latekay, Kepala Desa Tala.

“Telah memutuskan dna me­netapkan, memberhentikan dengen hormat Saudara Donhard dari jabtannya sebagai Kepela Desa Tala. Dan ini mulai berlaku 21 Januari 2023 lalu. Itu artinya, semenjak saat itu, yang bersangkutan tidak lagi memimpin di Desa Tala,” tandasnya.(S-25)