DOBO, Siwalimanews –  Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga menginstruksikan penutupan seluruh pintu masuk ke kabupaten tersebut baik melalui laut maupun udara, kecuali bagi angkutan barang dan logistik dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-l 9.

Instruksi Bupati tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 360/408 tentang penutupan sementara pintu masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Dalam surat tersebut terdapat enam poin pertama, terhitung mulai 18 Juni 2020 pukul 24.00 WIT sampai dengan 30 Juni 2020, Pemkab menerapkan kebijakan penutupan sementara seluruh pintu masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, melalui pelabuhan laut dan udara.

“Penutupan sementara Pintu Masuk melalui Pelabuhan Yos Sudarso Dobo dan Bandar Udara Dobo diperuntukan bagi angkutan orang atau penumpang, dan dikecualikan bagi angkutan barang dan logistik dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-l 9,” ujar bupati.

Kedua, pelayanan perhubungan udara oleh Maskapai Wings Air dihentikan untuk sementara selama pemberlakuan instruksi ini, hingga pemberitahuan selanjutnya.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Demo di Kediaman Gubernur

Tiga, pelayanan perhubungan laut, hanya diperuntukan bagi angkutan barang dan loglstik. ABK tidak diperkenankan mengangkut orang atau penumpang yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Aru. Pelayanan penumpang bagi operator perhubungan Iaut hanya diperkenankan untuk melayani penumpang yang keluar dari Kabupaten Kepulauan Aru.

Empat, bagi setiap orang yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Aru dari wilayah yang terpapar Covid-I9 diwajibkan memenuhi ketentuan protokol Covid-I9 (PCR non reaktif atau rapid test non reaktIf) serta wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Kelima, Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru berkoordinasi dengan Kantor UPP Kelas III Dobo dan UPB Dobo serta instansi terkait lainnya agar melaksanakan pengawasan dengan penuh rasa tanggung Jawab.

“Keenam, instruksi Ini bersifat Perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bupati. (S-25)