AMBON, Siwalimanews – Sejumlah guru di Kota Masohi mende­sak Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk segera melunasi tu­nggakan pembayaran dana sertifikasi triwu­lan tiga dan empat ta­hun 2023 yang sampai sekarang tak kunjung dibayar.

Penundaan pemba­ya­ran hak mereka itu sudah sangat keterla­luan. Pasalnya sampai sekarang pemerintah daerah tidak sekalipun memberikan penjela­san terkait penundaan pem­-bayaran.

“Sebenarnya ini ada­lah masalah apa, ke­napa sampai seka­rang tidak ada penjelasan dari pihak terkait. Kami sudah pernah bertanya lang­sung ke Dinas Pendidikan namun kabarnya permintaan dari dinas telah dilayangkan, tetapi sampai sekarang hak kami itu belum juga di bayar ke rekening kami,” ungkap beberapa guru di Malteng kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Minggu (28/1).

Kata mereka, akibat tunggakan pembayaran dana sertifikasi guru tersebut, mereka menjadi kesulitan membiayai sejumlah kepentingan pribadi dan keluarga.

“Mohon pak Penjabat Bupati tidak tinggal diam seperti ini. Jujur saja kami punya banyak kebutuhan untuk sekolahkan anak di jenjang pendi­dikan tinggi serta lain sebagainya. belum lagi kewajiban lain. Kalau harap gaji saja tidak cukup, bisa jadi kami berhutang. Jadi tolong per­hatikan masalah ini,” harap mereka.

Baca Juga: Berperan di Kasus Galian C, Daud Sangadji Tersangka

Pemkab Segera Realisasi

Terpisah, Ketua GMKI Cabang Masohi Genhart Waeleruni mene­gaskan, hilangnya dana sertifikasi guru sebesar Rp31  miliar di Kas Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah itu terkesan penuh misteri.

Karenanya, kata Waeleruni, GMKI mendorong pemerintah kabupaten Malteng harus mengungkap masa­lah ini dan menyeret siapa saja yang terlibat didalamnya.

“Ini tergolong penuh misteri,tentu para guru sertifikasi yang memiliki beban tanggung jawab hidup yang besar, seperti pembiayaan anak kuliah dan lain sebagainya akan sangat kesulitan. Karenya itu GMKI dengan tegas akan mengawal kasus ini dan meminta Polda Maluku bekerja propesional mengungkap Maslaah ini dengan cepat dan menyeret siapa saja yang terlibat didalamnya ke pengadilan,” ujarnya.

Dia menegaskan hilangnya Dana Sertifikasi guru di Malteng adalah salah satu bukti ketidakberesan pe­ngelolaan keuangan negara di jajaran pemerintah kabupaten tertua di Maluku itu. Tak sampai disitu Dia pun mempertanyakan profesionalis­me dan Independensi Inspektorat Malteng.

“Ini potret buram pengelola ke­uangan yang tidak beres. APIP ada dimana? Mereka kerja apa. Peng­awasan internal dari Inspektorat Malteng juga terkesan mandul, karennya “hilangnya” uang negara di bumi Pamahanu-Nusa itu juga bagian buruknya institusi inspek­torat yang juga harus bertanggung jawab,” paparnya.

Dia meminta, Pemkab Malteng segera merealisasi dana sertifikasi ribuan guru itu yang menjadi hak mereka.

Soroti Penyimpangan Dana Sertifikasi

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Masyara­kat Kota Masohi (Formasi), mela­kukan demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (25/1).

Puluhan mahasiswa ini menyoroti kasus dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru triwulan III dan IV di Kabupaten Malteng yang hingga kini belum terealisasi.

Demonstrasi berlangsung sekitar pukul 11.04 WIT awalnya di Kantor Kejaksaan Negeri Malteng, kamu­dian dilanjutkan di Kantor Bupati.

Koordinator demo, Akbar Hata­payo dalam orasinya meminta agar proses hukum  kasus ini dilakukan profesional dan  transparasan oleh aparat penegak hukum hingga tuntas.

“Kami mendesak agar  pihak kejaksaan atau aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku, transparan memproses kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Mereka mengecam Pemkab Mal­teng yang belum merealisasi dana sertifikasi bagi ribuan guru di ka­bupaten berjulukan Pamahanunusa itu.

Selain orasi, masa pendemo ini juga membawa sejumlah plakat  bertuliskan desakan untuk men­copot Penjabat Bupati Malteng.

Kajari Malteng yang saat itu di Wakili Kepala Seksi Intelejen, Pang­key  mengapresiasi aksi yang dilaku­kan pendemo.

Pangkey menjelaskan, kalau kasus tersebut  tidak  bisa diintervensi pi­hak Kejari Maluku Tengah meng­ingat, perkaranya ditangani Polda Maluku.

“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani pihak Polda, saya minta kita hormati proses hukum yang dilakukan teman-teman penyidik Polda. kami tidak memiliki kewenangan mengambil alih apalagi melakukan intervensi. Kalau kasus ini sudah selesai diperiksa, ujung­nya juga akan sampai ke kejaksaan untuk proses penuntutan” ungkap Pangkey.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khu­sus Kejari Malteng itu menam­bahkan kejaksaan mendukung proses hukum kasus itu.

“Tentu kita dukung dan jika sudah selesai sampai dengan ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke kejak­saan, pasti akan diproses sampai tuntas. Karenanya aksi yang dilakukan kawan-kawan mahasiswa hari ini kami apresiasi,” ujarnya.

Diketahui kasus dugaan penya­lahgunaan dana sertifikasi 1.670  guru di Maluku Tengah semester  tiga dan empat tahun 2023 sedang diperoses oleh penyidik Polda Maluku.

Dalam kasus ini,  penyidik Res­krimsus Polda Maluku telah meminta keterangan diantaranjya, pejabat lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, termasuk Kepala Badan Pendapatan, Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)  dan juga Penjabat Bupati Rakib Sahubawa.

Dugaan penyalahgunaan dana miliaran itu, berdampak pada 1670 orang guru di Malteng,hingga saat ini belum menerima tunjangan ser­tifikasi mereka.

Kabar yang beredar menyebutkan, pengalihan dana sertifikasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khu­sus (DAK) non fisik tahun  angga­ran 2023 itu telah melanggar Pera­turan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran dana sertifikasi.

Bahkan sejumlah pejabat di Kabupaten Malteng telah dimintai keterangan diantara, Penjabat Bu­pati Malteng, Rakib Sahubawa, Kadis Pendidikan, Kepala BPKAD

Informasi lain yang berhasil di­himpun Siwalima di Masohi me­nyebutkan, dana sertifikasi guru triwulan III dan IV Tahun 2023 itu berjumlah 31 miliar lebih.

Kabarnya dana itu sebelumnya sudah ada di kas daerah Pemkab Malteng, namun belum pernah dicairkan.

Kuat dugaan, dana 31 miliar itu digelontorkan kepada kepentingan lain, sehingga dapat dipastikan dana sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Malteng bakal merana, akibat tidak menerima tunjangan mereka. (S-18)