NAMROLE, Siwalimanews – Bupati Buru Selatan Tagop Su­darsono Soulisa berjanji menin­daklanjuti dugaan pelanggaran Camat Kepala Madan, Masri Ma­mulati ke Komisi ASN.

Masri Mamulati diputuskan Ba­waslu terbukti melanggar netralitas ASN melakukan kampanye terse­lubung untuk memenangkan pa­sangan Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).

“Saya menerima laporan dari Bawaslu dan tentunya akan ditin­daklanjuti ke KASN, dengan asas praduga tak bersalah. Saya juga akan panggil camat,” kata Tagop, saat menerima keputusan Ba­waslu Buru Selatan yang dise­rahkan ketiga komisioner, yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil di ruang kerjanya, Selasa (20/10), yang turut disaksi­kan Kepala BKD, Abdullah Tualeka

Kendati Bawaslu telah memu­tuskan camat melanggar Netralitas ASN, Tagop yang juga pembina kepegawaian masih memberikan ruang kepada anak buahnya itu untuk membela diri. “Tentunya yang bersangkutan memiliki hak-hak untuk melakukan pembelaan,” ujarnya.

Setelah itu, bupati langsung menyerahkan Keputusan Bawaslu yang diterimanya itu kepada Kepala BKD Abdullah Tualeka.

Baca Juga: Eksavator Kendala Pembongkaran Pasar Mardika

Ketua Bawaslu Kabupetan Buru Selatan, Umar Alkatiri pihaknya me­mutuskan Camat Kecamatan Ke­pala Madan melanggar netralitas ASN berdasarkan berbagai bukti yang ditemukan.

“Berdasarkan informasi yang ber­kembang, baik media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilaku­kan oleh Camat Kecamatan Ke­pala Madan, maka atas dasar inves­tigasi Bawaslu beserta tim pene­lusuran yang ada serta data dan fakta dari pada proses penelusu­ran itu, kami putuskan bahwa du­gaan pelanggaran yang dilakukan camat adalah pelanggaran netra­litas ASN,” tandas Alkatiri.

Alkatiri berharap, keputusan itu ditindaklanjuti oleh bupati selaku pembina kepegawaian ke KASN.

Keputusan Bawaslu itu dise­rahkan bersama sejumlah doku­men antara lain, surat penyam­paian kepada KASN, formulir A6 atau keterangan informasi awal dan berita acara pleno pemben­tukan tim penelusuran, dan SPT penelusuran.

Selain itu, formulir A 61 yang merupakan berita acara ketera­ngan informasi awal dari para pihak yang dimintai keterangan, formulir model A yang merupakan laporan hasil pengawasan disertai bukti video.

Berikutnya, bukti foto para pihak yang dimintai keterangan maupun berita acara pleno penetapan du­gaan pelanggaran netralitas ASN, dan formulir model A 16 yang meru­pakan formulir penelusuran duga­an pelanggaran ketentuan pera­turan perundang-undangan lainnya.

“Kepada Kepala BKD, apa yang sudah kami serahkan ke pak bupati, kami mohon dengan hor­mat ditindaklanjuti untuk diterus­kan ke KASN,” ujar Alkatiri

Seperti diberitakan, Camat Kepala Madan, Masri Mamulati diduga mengarahkan Kepala Desa, BPD, KPM, KPMD dan Kader Posyandu di Desa Biloro untuk mengamankan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, SMS-GES.

Arahan camat yang terekam dalam video berdurasi delapan menit tujuh detik itu, sudah beredar luas, baik di medsos maupun pesan whatsapp. (S-35)