AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy, mengatakan, dari proses pembuktian sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, untuk terdakwa Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Marthinus  Lekahena, saat ini kuat untuk menjerat yang bersangkutan.

“Kalau  soal pembuktian, kita yakin sudah maksimal dan  bukti kita kuat untuk jerat yang bersangkutan,” ungkap Ardy, Kamis, (31/8).

Kata dia, dari total kerugian keuangan negara yang sudah terterah dalam berkas perkara, terdakwa tidak mengakui pakai semua uang tersebut.

Hanya saja, kata dia, terdakwa bilang pakai untuk kepentingan pribadi misalnya beli motor,dipakai istri,beri bantuan ke warga.

“Artinya ada sejumlah dana desa yang digunakan di luar dari APB Negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Kakek Cabuli Anak Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut Ardy, jaksa tetap fokus terhadap pembuktian, dan dalam tuntutan JPU nanti akan berpatokan pada fakta sidang.

“Pokoknya tuntutan kita, pasti kita patokan pada fakta sidang. Apa yang dia buat itu harus dipertanggungjawabkan dengan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa, negara alami kerugian dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu tahun 2016-2018,sebesar Rp.800 juta lebih.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu Ri No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas uu RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) Kuhpidana, pasal 3 Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)