AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon telah melengkapi berkas tiga tersangka residivis kasus curanmor.

Berkas tiga tersangka tersebut masing masing Liberatus Oratmangun alias Adit, Anwar Sely dan Febryanto Sangadji.

“Bekasnya sudah dilimpahkan, namun dikembalikan lantaran ada sejumlah pentunjuk yang harus dilengkapi,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/10).

Dikatakan, sejumlah petunjuk dimaksud merupakan materi penyidik sehingga tidak dapat dirincikannya. Namun dirinya memastikan dalam waktu dekat berkas tiga akan dikembalikan ke jaksa.

“Sementara dilengkapi dan dalam waktu dekat dikembalikan lagi,”tandasnya.

Baca Juga: Penjabat Bupati Tersangka

Sebelumnya, penangkapan Liberatus Oratmangun alias Adit, residivis kasus curanmor yang berhasil menggasak 11 sepeda motor nerupakan pintu masuk tim Satreskrim Polresta Ambon mengungkap jaringan lain yang bergerak dikasus yang sama.

Dalam pengembangan kasus Oratmangun, penyidik berhasil mengantongi nama baru yakni Anwar Sely, Febryanto Sangadji dan Nyongker.

Mereka tergabung dalam sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/10) menjelaskan, berdasarkan penyelidikan lanjutan dari kasus Liberatus Oratmangun, anggota Buser Sat Reskrim Polresta Ambon lebih dulu mengantongi nama Anwar Sely.

Dengan mengetahui identitas pelaku yang merupakan warga Negeri Lima ini, tim melakukan penyelidikan lanjut sehingga mendapat informasi yang bersangkutan sementara berada di kawasan Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Tak perlu waktu lama tim yang bergerak lalu mengamankan pelaku di Desa Morela. Pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk pengembangan lanjut.

Munculnya nama baru membuat penyidik kembali mengorek keberadaan kedua pelaku lain ini. Alhasil diketahui Febryanto Sangadji yang berada di Desa Waprea, Kabupaten Buru.

Tak mau buruannya kabur lebih jauh tim yang tiba di Buru Sabtu (7/10) lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Waplau dan langsung bergerak menuju ke desa Waprea.

“Info yang didapat  pelaku sedang mencari ikan di laut, sehingga saat pelaku tiba di pantai desa Waprea, pelakupun di amankan oleh Tim Buser dan selanjutnya pada hari Minggu pelaku ini dibawa kembali ke Ambon, sementara untuk pelaku Nyongker keberadaannya masih dalam penyelidikan,”ungkapnya.

Diketahui kedua pelaku yang diamankan ini ternyata bukan pemain baru dalam tindak pidana curanmor. Keduanya merupakan residivis dikasus serupa.

“Anwar merupakan residivis dalam perkara curanmor pada Bulan Juni 2020 dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap pada bulan Februari tahun 2021, dengan hukuman penjara selama 3  tahun, dan baru bebas bersyarat pada bulan Januari 2022, sementara Febryanto merupakan residivis dalam perkara curanmor pada Oktober 2019 dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap pada Februari tahun 2023, dengan hukuman penjara selama 2  tahun sesuai dan bebas pada bulan September 2021,”pungkasnya.

Dari tangan kedua pelaku ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.

Keduanya dijerat pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian junto Perbarengan Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (S-10)