Borok gugus tugas dalam penanganan Covid-19 di Kota Ambon terus terungkap. Kalau sebelumnya banyak warga mengumbar ketidakberesan gugus tugas dibalik vonis mereka positif terpapar Virus Corona, kini dugaan penyelewengan dana Covid-19 terendus.

Tim Polresta Pulau Ambon menemukan bukti dugaan mark up data dan dana penanganan Covid-19  saat melakukan asistensi terhadap Gugus Tugas Kota Ambon.

Dugaan mark up data itu terjadi pada jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien  dalam pengawasan (PDPl serta jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di puluhan Puskesmas di Kota Ambon. Tak hanya itu,  tim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease juga menemukan hak-hak nakes dipotong.

Dugaan kejahatan itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Pejabat Dinas Kesehatan mengarahkan agar data-data kasus ODP dan PDP dimanipulasi. Arahan disampaikan kepada hampir semua puskesmas di Kota Ambon.

Bukti dugaan manipulasi sangat jelas. Misalnya saja di Puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur Selatan,  banyak nama yang dimasukan dalam daftar positif corona, ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri bukan. Malah ada yang tinggalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta. Praktek yang sama diduga juga dilakukan pada puskesmas lain di Kota Ambon.

Baca Juga: Menuntut Jaksa Bersikap Adil

Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi bertujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas. Jadi bukan hanya jumlah kasus, tetapi jumlah nakes juga dimanipulasi. Semakin banyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.

Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi Khusus  Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.

BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon. Sesuai laporan Dinas Kesehatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas  sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insentif hanya 414 orang.

Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima insentif sebanyak 200 orang. Kemudian bulan April 214 orang.  Terdapat selisih 239 nakes yang tak mendapatkan insentif.

Jumlah  nakes 239 ini yang diduga fiktif. Mark up dilakukan untuk mengusulkan pencairan biar uang yang keluar gede. Lalu uang milik 239 nakes yang diduga fiktif itu dikemanakan?

Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian menyebutkan, besaran insentif nakes masing-masing; dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Namun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru jauh di bawah standar.

Disaat bukti-bukti dugaan penyelewengan sudah di tangan, pengusutan tak dilanjutkan. Malah tim polisi yang menemukan bukti-bukti itu dimutasikan. Tak jelas, alasan mereka dimutasikan. Diduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Tim Polresta Ambon itu dibentuk sesuai surat perintah Nomor: SP/VIII/2020/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim, AKP Mindo J. Manik.

Tim diperintahkan untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian selama masa pancegahan Covid-19 dan melakukan asistensi dengan dinas terkait dan atau gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 meliputi; anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan Covid-19, pengadaan alat kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif untuk tenaga medis.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease tak punya alasan untuk menghentikan pengusutan dugaan penyelewengan di Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon. Penanganan pandemi Covid-19 jangan menjadi alasan untuk tidak mengambil langkah hukum lanjutan terhadap dugaan penyelewengan itu. Bukti sudah di tangan, lanjutkan pengusutan. (*)