AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku tak mau disebut sebagai penghambat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Buru.

Koordinator Pengawas BPKP Maluku Sapto Agung Riyadi mengaku, pihaknya telah menerima dokumen permintaan audit dari Kejari Buru dan kini prosesnya sementara berjalan di tahap telaah dokumen, untuk kepentingan audit.

“Kita tidak menghambat, proses sementara berjalan dan yang sedang dilakukan adalah melakukan telaah dokumen untuk menilai kecukupan bukti-bukti penyimpangan yang diperoleh penyidik Kejari Buru,” jelas Riyadi saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan Whatsapp, Selasa (2/8).

Bahkan kata Riyadi, hingga saat ini, BPKP Provinsi Maluku belum menerbitkan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) untuk kasus MTQ Bursel.

“Kita belum menerbitkan PKKN untuk kasus ini karena masih dalam tahap telaah. Jadi apa yang diberitakan soal BPKP hambat, itu salah total, karena prinsipnya proses masih berjalan,” tegasnya. (S-10)

Baca Juga: Lambat Audit Korupsi MTQ, BPKP Diduga ‘Masuk Angin’