AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku diminta transparan dan tidak menghambat penuntasan kasus korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Semua dokumen permohonan serta bukti syarat audit sudah diserahkan ke BPKP. Lalu apa yang ditunggu?

“Jika memang dokumen untuk keperluan audit sudah diserahkan, BPKP harus secepatnya menghitung kerugian negara sesuai tupoksi yang diberikan undang-undang,” kata Praktisi Hukum, Marnix Salmon, kepada Siwalima, Selasa (14/7).

Menurutnya, audit adalah jaminan kepastian hukum dan kepastian bagi orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam kasus itu. Olehnya percepatan audit kasus korupsi juga bentuk transparansi dalam suatu dugaan tindak pidana korupsi.

Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Djidon Batmamolin. Menurutnya, penyidik dan auditor mesti melakukan koordinasi terkait dokumen tersebut, sehingga adanya kejelasan kasus.

Baca Juga: Jaksa Koordinasi Polisi, Eks Sekda Buru Diserahkan Usai PSBB

“Koordinasi perlu dilakukan, sehingga audit tidak menjadi penghambat penuntasan kasus korupsi,” ujar Batmamolin.

Tunggu Hasil Audit

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Maluku Tengah masih menunggu hasil audit peng-hitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

“Kita menunggu dokumen penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kami pahami masalah penanganan Covid-19 ini mengakibatkan berbagai aktivitas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi tetap semua tuntas jika dokumen PKN kita kantongi serta Covid-19 sudah tertangani dengan baik,” kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (13/4).

Benito mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh dalam penanganan kasus-kasus yang ditangani pihaknya. Meski demikian, proses hukum tetap akan terus berjalan.

Pasok Dokumen

Penyidik Kejari Maluku Tengah telah menyerahkan dokumen kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949.000.000 ke BPKP Perwakilan Maluku.

Dokumen yang dipasok termasuk BAP saksi dan tersangka untuk kepentingan audit kerugian negara.

“Tadi, kami sudah menyerahkan semua dokumen ke BPKP termasuk seluruh BAP saksi dan tersangka yang telah kami periksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja melalui Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 17 saksi, termasuk tersangka, Benny Liando, yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.

“Kami berharap dengan diserahkannya seluruh dokumen ini, BPKP bisa segera melakukan audit agar dapat diketahui berapa besar kerugian negara dari kasus ini,” harapnya.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi, mengaku, pihaknya telah menerima dokumen dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, dan sementara ditelaah. “Benar kita sudah terima dokumennya, kita telaah dulu,” kata Affandi, singkat kepada Siwalima, Rabu (1/4).

Sepeti diberitakan, Megi Samson dan Benny Liando ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Megi Samson adalah mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, dan juga Kuasa Penguna Anggaran (KPA) proyek saluran irigasi di Desa Sariputih. Sedangkan Benny Liando, kontraktor yang memenangi lelang pekerjaan proyek itu.

Kejari Malteng sebelumnya juga sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam proyek yang didanai APBD Maluku Tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu. Mereka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly dan pembantu PPTK Markus Tahya. Dengan demikian, dalam kasus ini sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Cr-1)