AMBON, Siwalimanews – Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette mengatakan, hasil koordinasi pihaknya dengan Ditreskrimsus Polda Maluku, penyerahan eks Sekda Buru, Ahmad Assegaf beserta barang bukti atau tahap II ke JPU usai pelaksanaan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).

“Penuntut Umum koordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, penyerahan tersangka eks Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf itu usai PSBB,” katanya ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (11/7).

Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, mengatakan, berkas perkara kasus korupsi yang merugikan negara Rp.11.112. 399.000 itu akan diserahkan usai PSBB karena kedua tersangka, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf, dan bendahara, La Joni Ali alias Joni, masih berada di Kabupaten Buru.

“Mungkin selesai PSBB kita sudah serahkan berkasnya ke jaksa. Karena hasil koordinasi terakhir, jaksa mengaku kalau nanti selesai PSBB baru dilakukan tahap II. Dan saat ini, kedua tersangka di Kabupaten Buru, makanya kita tunggu PSBB selesai dulu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II Ahmad Assegaf, eks Sekda Buru, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp.11.112. 399.000 tergantung kesiapan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bupati MBD akan Laporkan Akun Facebook Kim Markus

Ohoirat yang ditemui di ruang kerjanya Rabu (1/7) menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU soal rencana tahap II kasus itu ke Kejati Maluku. “Jadi berkasnya sudah lengkap. Sekarang penyidik mau melakukan tahap II, kita masih menunggu kepastian jaksa,” kata Ohoirat.

Meski begitu ia berharap, kedepan setelah kehidupan kembali normal, JPU dan polisi secepatnya berkoordinasi untuk dilakukan tahap II.

Tetapkan Tersangka

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Ahmad Assegaf dan La Joni sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara pada Senin (9/12) 2019.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum menetapkan tersangka penyidik ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah meminta audit investigasi dan penghitungan kerugian negara ke BPK pusat.

Dalam audit investigasi ditemukan pelanggaran mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan fiktif. Hasil penghitungan kerugian negara didapati potensi kerugian negara sejak tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 11.112.239.000. (Cr-1)