AMBON, Siwalimanews – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mulai meng­audit kerugian negara kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Di­nas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech

Audit yang dilaku­kan lebih dari sepekan ini berlangsung di mar­kas Ditreskrimsus Pol­da Maluku yang ter­letak di kawasan Batu Meja, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon.

“Benar permintaan penyi­dik Subdit III Tipikor Ditres­krimsus Polda Maluku, rekan-rekan  BPK sampai saat ini masih melakukan audit untuk mengetahui seberapa besar nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ini,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae melalui Plh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/10).

Kata dia, untuk melengkapi proses audit kerugian negara tersebut, se­jumlah pihak telah dimintai kete­rangan.

Pihak-pihak tersebut berasal dari Yayasan Poitech, Pejabat Pemprov yang masih aktif maupun pensiun serta anggota DPRD Maluku yang aktif maupun mantan anggota DPRD Maluku yang mengetahui kasus tersebut.

Baca Juga: Kajari: Kasus SPPD BPKAD KKT tak Ada Intervensi

Dalam proses ini, BPK tak sendiri mereka akan mengandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Tunggu PKN

Sebelumnya, penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku masih terus me­lakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan aset Pem­prov Maluku dan Yayasan Poitech.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae menegaskan, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitu­ngan kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan

“Surat perintah audit sudah turun untuk segera dilakukan audit keru­gian negara,”jelas Huwae kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (17/9).

Huwae menjelaskan, sejumlah rangkaian penyidikan telah dilaku­kan termasuk pemeriksaan mantan Gubernur Maluku, Said Assagaf oleh tim penyidik unit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang diturunkan ke Jakarta.

Selain menunggu hasil audit Ditkrimsus juga melakukan kordinasi dengan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi akhir Agustus 2023, mengingat kasus ini menjadi atensi Bareskrim maupun KPK.

Untuk itu setelah mengantongi hasil audit, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Assagaf.

“Nanti setelah ada hasil audit baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tunggu saja perkembanganya,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi tetap keukeh untuk melakukan penyelidikan kasus tukar guling lahan milik Perpustakaan Pemprov Maluku

Kendati pihak yayasan Pendidi­kan Poitek meminta penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku untuk meng­hentikan kasus tukar guling tersebut namun polisi tetap usut

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae memastikan pihaknya tetap mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini ber­awal dari rencana Yayasan Poitek yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon

Kedua pihak yang berkepenti­ngan lalu melakukan kesempatan. Poitek akan memberikan tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. selain itu, mereka juga membayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.

Informasinya, Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yaya­san Poitek sebesar Rp1,4 miliar. Ya­yasan ini sendiri memiliki tiga SHM seluas 4.612 meter persegi. Sedang­kan Perpustakaan daerah memiliki lahan seluas 3.449 meter persegi. dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitek Rp8,4 miliar ke Pemprov

Mirisnya, Poitek baru melunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah memperoleh sertifikat tanah milik Pemprov tersebut, informasinya pemprov menghitung pembayaran Rp9,4 miliar tersebut belum termasuk harga lahan dan baru bangunannya saja. (S-10)