BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maluku BaratDaya melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS), PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur, Senin (28/11).

Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat,  P.Y. Rupilu,  dalam sambutannya  menyampaikan sebagai seorang pegawai negeri sipil kita diwajibkan untuk selalu menaati aturan-aturan yang ada dalam lingkup pemerintahan. Dalam peraturan pemerintah tersebut, PNS yang tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam 10 hari berturut-turut dan tidak memiliki alasanyang jelas maka dapat dikenakan sanksi pengberhentian gaji bagi yang bersangkutan mendahului proses hukuman.

Terkait dengan masalah kinerja, penilaian kinerja PNS saat ini harus dilakukan melalui simpegnas. Semua penilaian akan terpusat di dalam SIMPEGNAS, jadi baik itu kehadiran,presensi,data, metadata, perencanaan ASN dan lainnya semuanya terpusat pada simpegnas. Kita harus bergerak cepat sesuai dengan arahan Bupati untuk menguasai ilmu dan teknologi, menguasai sistem manejemen kepegawaian, menguasai sistem laporan dan terkait dengan itu masalah disiplin yang utama harus ditegakkan.

“Saya berharap semua ASN yang mengikuti kegiatan ini,harus dapat memahami aturan-aturan ini secara jelas,untuk dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas yang kita kerjakan selama ini.Karena disadari bahwa mungkin selama ini kita sudah laksanakan  tetapi untuk penilaian kinerja itu mungkin kita mengalami hambatan.Oleh sebab itu diharapkan agarpeserta betul-betul memahami terhadap aturan-aturan yang akan di sampaikan oleh para narasumber,” jelasnya.

Baca Juga: Pantai Syota Harumkan Maluku di API AWARD 2022

Sementara itu Ketua Panitia Penyelenggara, Yohannes Bakker, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini adalah dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan PNS dalam lingkup pemerintah daerah khususnya terkait dengan pengoperasian dan tata cara penginputan pada simpegnas, tata cara penilaian kinerja PNS serta penegakkan disiplin pegawai.

PNS diharapkan dapat bekerja dengan transparan, meningkatkan kinerja serta menegakkan disiplin.Sehingga pengelolaan kepegawaian di Kabupaten Maluku Barat Daya dapat berjalan dengan baik dan PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas masing-masing serta sesuai aturan yang berlaku.(S-08)