AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon dari PKB Gunawan Mochtar akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan DPRD.

Pemanggilan ini terkait dengan aduan yang dilayangkan oleh Indah Paramita ke BK DPRD sejak 27 Maret lalu.

Ketua BK DPRD Kota Ambon Zeth Pormes yang dikonfirmasi Siwalimanews, melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/4) menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan setelah rapat internal dilakukan.

“Kamis besok  akan lakukan rapat internal, selanjutnya akan mengagendakan untuk pemanggilan terhadap para pihak. Baik pelapor, Indah Paramita dan juga Gunawan Mochtar,” jelasnya.

Sementara itu, Indah si pelapor berharap, BK segera menindaklanjuti aduannya itu dan mendukung langkah BK agar persoalan ini bisa jelas terungkap.

Baca Juga: Gara-gara Ngutang, Aleg PKB Ini Diaduin ke BK dan Partainya

“Saya sudah konfirmasi BK juga soal agenda Kamis, Jumat itu dan juga menanti agar bisa menunjukan bukti soal pinjaman itu ke BK. Muda-mudahan BK adil dalam hal ini, agar Gunawan Mochtar mengganti uang kami,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada 28 Maret 2024, Indah memberikan keterangan kepada wartawan, bahwa dirinya telah melaporkan politisi PKB itu ke BK dan juga partainya.

Hal itu dilakukan lantaran Gunawan ogah mengganti uang Rp. 38 juta yang dipinjamnya melalui salah satu rekannya bernama Achdania Achmad alias Nia, sejak tanggal 12 Februari 2024 lalu.(S-25)