AMBON, Siwalimanews – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan 28 November atau pekan depan.

Proses pembahasan UMP Maluku sementara dilakukan oleh dewan pengupah yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akade­misi dan pakar.

“UMP masih dalam proses pem­bahasan bersama, karena banyak pertimbangan harus dilakukan, se­belum kita putuskan pekan depan,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Trans­migrasi Maluku E. Sinay kepada Siwalima kemarin.

Menurutnya untuk menetapkan besaran UMP setiap tahun ada formula yang harus digunakan sebelum mengambil keputusan final.

“Misalnya kita menggunakan va­riabel inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) dan formula lainya untuk menentukan upah,” jelasnya.

Baca Juga: Besok, Sidang Majelis AM GPI Berlangsung di Maranatha

Olehnya itu, dirinya meminta agar semua pihak bersabar karena pro­sesnya sementara berjalan. Dan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, paling lambat UMP sudah dite­tapkan pada 28 November untuk prosinsi.

Sementara lanjutnya untuk kabu­paten kota paling lambat pada 7 Desember sudah diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan.

“Kita yakin UMP ditetapkan se­suai dengan waktu yang diberikan pada 28 november nanti, sabar aja,” pintanya.

Dirinya juga belum mau ber­komentar terkait 10 persen kenaikan upah minimum yang sudah dite­tapkan pemerintah pusat.

Nanti setelah kita kumpulkan data, kita hitung baru kita tahu berapa berasan UMP yang akan ditetap­kan,” tandasnya.

Terendah di Indonesia Timur

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku ternyata yang terendah dibanding­kan dengan tiga provinsi lain di Indonesia Timur, bahkan dari kalah dari Provinsi Maluku Utara.

Data Kementerian Ketenagaker­jaan (Kemnaker) tahun 2022 mencatat UMP Provinsi Maluku tahun 2022 sebesar Rp2.619.312,83, provinsi Malut sebesar Rp2.862.231, Papua Barat sebesar Rp3.200.000 dan Papua sebesar Rp3.561.932.

Dengan ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 menjadi naik 10 persen di tahun 2023, berarti UMP Maluku naik menjadi Rp2.881.244,11 atau ada peningkatan sebesar Rp261.931, 73 sementara untuk Malut naik menjadi Rp3.148.454,1, Papua Barat Rp3.520.000  dan Papua menjadi Rp3.918.125,2.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku memastikan kalau pemerintah telah menetapkan UMP tahun 2023.

Sekretaris Dinas Ketenaga­ker­jaan dan Transmigrasi Maluku Rizal Latuconsina yang dikonfir­masi Siwalima, Minggu (20/11) membenarkan Pemprov Maluku sudah menetapkan berasan UMP tahun 2023.

“Kemarin sudah ditetapkan UMP 2023 tetapi bersarannya berapa, saya tidak tahu karena berada di luar daerah,” jelas Latuconsina.

Ia menyarankan agar menanyakan langsung ke Kepala Bidang Hubungan Hubungan Industrial Dinskertrans Maluku Egmon Sinay karena yang menangani soal UMP.

Mengutip dari tempo.co, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker)  Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Lewat video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022, Menaker Ida menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.

“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” kata Ida seperti dikutip dari pernyataannya di YouTube, Sabtu, 19 November 2022. (S-09)