Masa jabatan sejumlah kepala daerah di Maluku akan segera berakhir, karenanya DPRD akan segera gelar paripurna pengumuman pemberhentian walikota dan bupati.
Tercacat di Maluku ada empat kepala daerah yang masa periodisasi berakhir pada bulan Mei 2022 mendatang yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Untuk Kota Ambon, DPRD telah agendakan rapat pengumuman pemberhentian Walikota Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Syarif Hadler digelar pada awal bulan April mendatang.
Tak berbeda jauh, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga gelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati Petrus Fatlolon dan wakil bupati Agustinus Utuwally pada 22 April mendatang.
Sementara untuk DPRD Buru rapat paripurna pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru periode 2017-2022 atas nama Ramly Ibrahim Umasugi dan Amustofa Besan.
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian walikota dan bupati pada empat kabupaten/kota di Maluku dilakukan sesuai dengan surat dari Kemendagri tanggal 24 Maret 2022 telah diterima oleh masing-masing DPRD.
Surat atas nama Mendagri itu diteken Dirjen Otda, Akmal Malik perihal usul pemberhentian Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.
Karena usulan hasil rapat paripurna itu harus sudah diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan bupati dan walikota berakhir.
Surat Kemendagri yang ditujukan kepada gubernur dan seluruh pimpinan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menyebutkan, berkenaan dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, “Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selain itu, usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali kota, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Walikota dan/atau Wakil Walikota.
Kita tentu memberikan apresiasi bagi kepala daerah baik Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Kabupaten Seram Bagian Barat yang selama masa jabatan itu telah melaksanakan tugas dengan baik, menunjukan kinerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan manusia dengan baik
Prestasi dalam membangun daerah dan mengalakan pembangunan infrastruktur maupun pembangunan manusia patut diapresiasi dan dihargai. Dengan harapan kepala daerah kedepan bisa memimpin dengan baik. Semoga. (*)