DOBO, Siwalimanews – Sidang lanjutan tindak pidana pemilu dengan terdakwa, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway kembali digelar di PN Dobo, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (17/11).

Sidang yang dipimpin Majelis Hkaim yang diketaui Alfian seerta didampingi dua hakim anggota masing-masing Maju Purba, Herdian Eka Putravianto, serta Tim JPU, Henly Lakburlawal, Megi Salay dan Dhimas Saputra.  Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hamdani Laturua, dan Adam Hadiba.

Terdakwa dalam sidang itu mengaku, apa yang disampaikan saat kampanye memang ditujukan kepada calon bupati nomor urut 2 Timotius Kaidel. Pengakuan itu disampaikan terdakwa saat ditanya kuasa hukumnya terkait dengan inisal TK yang disebutkan dalam kampanye.

Apa yang dikemukakan terdakwa ini berdasarkan temuan BPK terhadap pekerjaan jalan trans Wokam (Nafar-Tungwatu) dengan terdapat kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih, terdiri dari denda keterlambatan dan pekerjaan tidak sesuai bestek

“Timotius Kaidel juga telah menyetor kembali ke kas daerah sebesar Rp 500 juta, namun tetap masih ada sisa kerugian negara yang belum disetor sebesar Rp 11 miliar,” ucap terdakwa.

Baca Juga: Saksi Beberkan Bukti Tindak Pidana Pemilu Ketua DPRD Aru

Sementara JPU maupun  majelis hakim menanyakan apakah Timotius sudah pernah disidangkan dan miliki putusan hukum tetap akibat dari korupsi yang dituduhkan, terdakwa mengaku, hingga hari ini, Timotius Kaidel belum pernah diperiksa/atau di sidangkan di PN yang memutuskan dirinya bersalah lakukan korupsi.

Usai menjawab sejumlah pertanyaan dari mejalis hakim, JPU maupun kuasa hukumnya, terdakwa minta kesempatan untuk menyampaikan himbaunya kepada masyrakat agar peristiwa ini dijadikan sebagai pelajaran bagi semua orang.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat, mari kita sama menjaga keamanan di bumi Jargaria yang kita cintai bersama,” himbaunya.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (18/11) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (S-25)