DOBO, Siwalimanews – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan ter­dakwa Ketua DPRD Ka­bupaten Aru, Udin Belsegaway, Senin (16/11).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo itu, para saksi membeberkan bukti tindak  pidana yang dilakukan Udin.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alfian, didampingi dua hakim anggota Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto.

Lima saksi yang dihadirkan tim JPU masing-masing, Timotius Kai­del (calon bupati), Mesak Umalamen (Panwas Siwalima), Wahab Mangar (Pengunggah video kampanye di medsos), Hendrik Tehupuring (Pan­was Pulau-pulau Aru) dan Haroli Chundrat Darakay. Sementara ter­dak­wa didampingi penasehat hukum Hamdani Laturua dan Adam Hadiba.

Timotius Kaidel saat memberikan kesaksian mengaku, mengetahui kampanye Udin Belsegaway melalui video yang diunggah pada akun Facebook atas nama Wahab Mangar. Dalam video tersebut Udin menu­duhnya korupsi Rp 11 miliar.

Baca Juga: Kepala Desa Rumadudun Ditetapkan DPO

“Di sebelah sana ada korupsi 11 miliar. Kalau ada tim KAKA silakan lapor, itu yang saya dengar dalam video tersebut,” ungkap Kaidel.

Setelah melihat video tersebut, ia kemudian mengkoordinasikannya dengan tim kuasa hukum untuk proses hukum karena sangat merugi­kan dirinya.

“Akibat yang ditimbulkan dari isi video tersebut sangat dirugikan, karena video itu beredar hingga ke desa-desa,” kata Kaidel.

Kaidel menegaskan, sampai saat ini ia belum pernah diperiksa pe­nyidik kepolisian ataupun kejaksaan soal korupsi Rp 11 miliar yang ditu­duhkan itu, apa lagi sampai disi­dangkan.

“Kalau diaudit oleh BPK itu ada, namun itu bukan 11 miliar, tetapi 4,2 miliar dan itu sementara dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, yang menjadi te­muan BPK bukan ditujukan kepadan saya, namun saudara Herman Sar­kol, bukan saya,” tandas Kaidel.

Sementara Panwas Siwalima Mesak Umalamen menjelaskan, kampanye tersebut berlangsung pada  3 Oktober 2020 di belakang SMPN 1 Pulau-pulau Aru.

“Saat itu yang berkampanye sekitar 5-6 orang, namun yang saya ingat, dr. Johan Gonga, Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway dan Ketua DPC Partai Berkarya, Yan Apalem. Saat ketua DPRD kampanye yang saya dengar pasti adalah jangan memilih yang di sebelah, karena yang di sebelah sudah korupsi 11 miliar,” ungkapnya.

Saksi Wahab Mangar yang meng­unggah video kampanye terdakwa mengaku, mengunggah video ter­sebut dengan alasan untuk menarik simpati warga net.

Namun, dua minggu kemudian barulah Wahab mengetahui kalau dari unggahan video tersebut ak­hirnya bermasalah dan menyeret Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway ke ranah hukum dalam kasus pidana pemilu.

Namun disaat majelis hakim menanyakan keterangan para saksi apakah benar, terdakwa membantah­nya. “Hal itu tidak benar, itu adalah fitnah,” tandasnya.

Usai mendengar keterangan para saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga, Selasa ( 17/11) dengan agenda mendengar ke­terangan saksi ahli, Carolina Sasa­bone. (S-25)