AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Kota Ambon bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai menelaah laporan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diadukan oleh para peserta Pemilu.

“Hari ini kami mulai star membahasnya. Ada 5 laporan yang sebelumnya sudah teregistrasi, dan satu temuan dari Bawaslu Ambon. Jadi totalnya enam dugaan pelanggaran Pemilu yang kami mulai bahas hari ini,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Suminar Setiati Sehwaky, kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Kota Ambon, Kamis (7/3).

Dikatakan, dari lima dugaan pelanggaran Pemilu yang diadukan tim pendukung peserta Pemilu, tiga diantaranya terkait dugaan politik uang atau money politik.

Sementara dua lainnya, soal dugaan pelanggaran yang ditemukan pada saat proses rekapitulasi, baik ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Yang satunya lagi adalah temuan Bawaslu terkait rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU,”katanya

Baca Juga: Suara Caleg DPR RI Hilang, Saksi PKB Ajukan Protes

Kendati demikian, Sehwaky enggan merincikan dugaan pelanggaran itu, dengan alasan masih tahap awal. Dan akan ada proses-proses lanjutan yang nantinya dilakukan.

“Baru pada tahap pembahasan pertama, sehingga saya belum bisa menyampaikan diluar dari hasil. Tunggu saja, hasilnya nanti akan disampaikan ke publik,” katanya.(S-25)