AMBON, Siwalimanews – Upaya caleg DPRD Provinsi Maluku dapil VI dari Partai Nasdem, Justina Renyaan gagal diperoleh, lantaran permintaan koreksinya ditolak Bawaslu RI.

Permintaan koreksi diajukan Renyaan ke Bawaslu RI, setelah sebelumnya Bawaslu Maluku menolak permohonan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukannya beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusannya, Bawaslu Menolak permintaan koreksi yang diajukan Justina Renyaan dan menguatkan putusan Bawaslu Maluku Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/31.00/III/2024 tanggal 5 April 2024.

“Benar aksi Bawaslu RI dalam amar putusan menolak permintaan koreksi diajukan pelapor Justina Renyaan dan hal ini sudah disampaikan melalui status permintaan koreksi Nomor 023/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024,” ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (26/4).

Subair menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu RI tersebut, maka kembali ke putusan Bawaslu Maluku, dimana dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tidak terbukti.

Baca Juga: Sapa Warga Kota, Tahapary Bagikan Makanan Gratis

“Jadi harus kembali ke putusan Bawaslu provinsi, artinya tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan,” tegasnya.

Diketahui, Renyaan mengajukan keberatan terhadap hasil pemilu 2024 karena merasa dirugikan khususnya di Kecamatan Tam Tayando, Kota Tual. Caleg nomor urut 1 Partai NasDem itu menduga ada pergeseran suara dan penggelembungan suara yang terjadi ketika pleno di tingkat PPK Tam Tayando.

Dimana pada C Hasil salinan per TPS, dirinya memperoleh suara sebanyak 11 suara. Namun pada hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK, hanya terdapat 1 suara.

Perolehan suara milik Justina diduga terindikasi pindah ke caleg separtainya Fauzan Rahawarin dimana lerolehan suara Rahawarin sendiri 171 suara sesuai C hasil salinan, tapi hasil rekapitulasi di tingkat PPK naik menjadi 803 suara.(S-20)