AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Kota Ambon dan Provinsi Maluku, lakukan patroli pengawasan masa tenang.

Kegiatan itu diawali dengan apel bersama yang berlangsung di lapangan Pattimura Park, Ambon, Minggu (11/3), yang dihadiri Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan jajarannya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon dan pihak Kepolisian.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, patroli pengawasan masa tenang ini dalam rangka membersihkan/mencopot sisa-sisa APK yang hingga pukul 00.00 WIT dini hari tadi, belum dicopot sendiri oleh peserta Pemilu.

“Himbauan untuk peserta Pemilu, baik Parpol, calon anggota DPD dan tim kampanye daerah Capres/Cawapres, telah kami sampaikan secara berjenjang. Dan Alhamdulillah, di hari ini, sebagian besar sudah melakukan pencopotan sendiri,”katanya.

Ditegaskan, sesuai amanat pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, masa tenang yang terhitung mulai hari ini, tanggal 11-13 Februari 2024, dalam masa dimana seluruh peserta kampanye, peserta Pemilu dan siapapun dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Baca Juga: PLN Siap Pasok Listrik Andal dari Energi Bersih

Termasuk, upaya politik uang. Yang mana sesuai pasal 278, disebutkan setiap pelaksanaan kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan, mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu, memberikan atau menjanjikan uang dan materi lainnya yang jika dilaku­kan, maka ancamannya adalah 4 tahun penjara atau denda Rp.48 juta.

“Sehingga mudah-mudahan dengan patroli pengawasan masa tenang yang nantinya dilakukan selama 3 hari kedepan ini, tidak ada lagi aktivitas seperti itu. Tetapi jika kita menemukan, maka akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga dengan itu, nilai-nilai atau prinsip-prinsip Pemilu, bisa terwujud.

Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, pihaknya akan selalu  mendukung tugas-tugas Penyelenggara Pemilu.

Supaya, pada waktunya semua yang terlibat dalam proses Pemilu ini, benar-benar mendapatkan perlakuan yang adil, benar-benar diberikan kesempatan yang sama dalam rangka menyelesaikan berbagai tahapan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Dalam pencopotan atau pelepasan seluruh APK ini kita lakukan secara menyeluruh di Kota Ambon. Jangan sampai nanti ada yang masih tersisa lalu para kontestan merasa tidak adil dna sebagainya,”ujarnya.

Dikatakan, bahwa teraisa 4 hari, pihaknya berharap, proses pemungutan suara dapat berlangsung secara aman tertib dan damai dan seluruh warga Kota Ambon yang telah memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Tekat bersama untuk tanggal 14 Februari nanti puncak Pemilu itu dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dan juga berkebudayaan. Artinya kota ini dijuluki dengan Negeri Raja-raja yang mengedepankan rasa kebersamaan hidup bersepakat antar satu dengan yang lain,”ujarnya.

Oleh karena itu untuk mewujudkan Kota Ambon yang berkebudayaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh penyelenggara pengawas dan lainnya supaya di tanggal 14 nanti, bisa tampil dengan ciri khas sebagai warga Kota Ambon dengan mengenakan cele dan baju adat khas Maluku. (S-25)