AMBON, Siwalimanews – Kasus illegal logging atau pembalakan liar di Hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT akan semakin sulit diungkap. Pasalnya sebagian barang bukti berupa kayu meranti hilang dibawa orang tidak dikenal.

“Barang bukti harusnya 50 batang kayu. Tapi di lapangan Cuma ada 25 batang kayu,” kata Kajari SBT, Muhammad Ilham kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/1).

Dia menjelaskan, kasus illegal logging ini terkendala karena tidak sesuainya data barang bukti dengan di lapangan. Apalagi barang bukti sangat penting, karena berkaitan dengan pembuktian perkara. Namun begitu, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab hilangnya barang bukti itu.

Menurutnya, hal itu adalah kewenangan penyidik. “Tanya ke penyidik saja. Saya nggak bisa jawab itu, karena masih kewenangan penyidik,” jelasnya.

Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Kasusnya jalan di tempat. Terbilang sudah setahun lebih setelah penyidik menetapkan tersangka.

Baca Juga: Eks Kepsek Leihitu Mark Up Harga Mobiler

Seperti diberitakan, Kejati Maluku didemo mahasiswa dan masyarakat adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT yang tergabung dalam aliansi Welihata Selasa (26/1). Aksi ini dilakukan di perempatan Polsek Sirimau.

Mereka meminta Kejati Maluku mendesak penyidik PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua dan Kejari SBT, mempercepat proses hukum tersangka Imanuel Quedarusman dalam kasus illegal logging.

Penetapan Komisaris CV Sumber Berkat Makmur (SBM) Imanuel Quedarusman sebagai tersangka illegal logging di Desa Sabuai itu sejak tahun lalu.

Pendemo membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, penyidik jangan masuk angin dan usut tuntas kasus pengrusakan Hutan Sabuai, serta mendesak Kejari SBT percepat proses hukum.

Pantauan Siwalima, di kantor Kejati Maluku, pendemo hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut. Semuanya kompak menggunakan baju hitam dan ikat kepala berwarna merah.

“Kejati Maluku harus netral dalam menuntaskan kasus ini. Hutan yang ada di Maluku jangan dihancurkan. Kami mau segera tuntaskan masalah Sabuai. Ini bukan satu dua hari, ini sudah dua tahun,” ujar salah satu demonstran, Joshua Sabuai.

Dia mengatakan, waktu dua tahun itu terbilang lama. Dia juga mempertanyakan apa saja pekerjaan para penyidik sehingga penuntasan kasusnya terkesan lambat.

“Kenapa bapak dan Ibu tidak mampu menuntaskan kasus ini? Jangan datang ke kantor hanya untuk tidur tapi tidak selesaikan masalah,” teriaknya lagi.

Pendemo mendesak Kejati yang memiliki wewenang untuk Kejari SBT mempertanyakan proses hukum kasus ilegal logging itu. Mereka berharap, kejaksaan tidak menjadi pelacur integritas.

“Jangan jadi pelacur integritas. Segera bongkar kasus illegal logging,” katanya disambut teriakan tabea dan messe dari rombongan lainnya.

Setelah berorasi secara bergantian selama dua jam lebih, sekitar pukul 15.00 WIT mereka ditemui Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Kepada mereka, Sapulette menjelaskan, kasus ini masih terus ditangani dan saat ini dalam tahap penyidikan. Dirinya mengatakan, pihaknya sudah meminta Kejari SBT mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Tadi pagi, kami sudah koordinasi dengan Kejari SBT dan menanyakan penangan perkara. Pimpinan juga sampaikan untuk koordinasikan segera dipercepat dan prosesnya sebagaimana harapannya,” ujar Sapulette

Sapulette pada kesempatan itu mengatakan, kejaksaan akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari para demonstran. Namun, Sapulette enggan menandatangani tuntutan atas permintaan para demonstran.

“Nanti kalian masukkan suratnya saja secara resmi baru kita tandatangani,” ujarnya. Dugaan penyerobotan hutan yang dilakukan CV SBM di Desa Sabuai naik status ke tahap penyidikan tahun lalu. Kasus ini diusut oleh PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke Kejari SBT. (S-49)