Enam daerah di Provinsi Maluku ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Penetapan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 April 2020 itu, terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal, termasuk enam daerah di Provinsi Maluku.
Enam daerah tersebut yakni, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal didasarkan pada perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Penetapan daerah tertinggal ini dilakukan oleh pemerintah setiap lima tahun sekali berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 1 Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: pertama, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Pasal 2 disebutkan kriterianya, yakni, suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria; perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, karakteristik daerah.
Berbagai kriteria-kriteria ini tentu saja menjadi catatan dan.perhatian serius dari pemerintah untuk berupaya maksimal.agar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan keluar dari sebutan daerah tertinggal.
Agar enam kabupaten di Maluku ini bisa keluar dari ketertinggalan maka semua faktor penyebabnya harus diatasi, melalui peran serta lintas dinas/instansi.

Baca Juga: Modus Bankir Faradiba Curi Uang Nasabah

Pemerintah kabupaten dan Pemprov Maluku harus membangun sinergitas bersama dengan memprioritaskan program pemberdayaan yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Menginvetarisir apa penyebab terjadinya ketertinggalan itu. Dan melakukan langkah-langkah strategis cepat dan tepat melalui program yang lebih berpihak pada pengembangan ekonomi rakyat, termasuk memprioritaskan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat baik itu dari sisi pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Selain itu, mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya alam yang dimiliki melalui sektor Perikanan, Pertanian, Pertambangan dan sumber energi, Perkebunan dan sektor-sektor lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarkat.

Ketertinggalan identik dengan kemiskinan. Untuk keluar dari kemiskinan pemerintah daerah tidak bisa sendiri. Kerjasama lintas sektoral harus tetap tingkatkan dengan membuka seluas-luasnya ruang investasi bagi nvestor yang ingin menanamkan modalnya didaerah, dengan tidak mempersulit birokrasi. Menekan angka pengangguran dengan membuka lapangan-lapangan kerja, memberikan perhatian bagi pengembangan Usaha Kecil Menengah.

Untuk meningkatkan kemampuan daerah dari sisi anggaran, maka sektor-sektor pendapatan asli daerah (PAD) didorong dan lebih dimaksimalkan lagi. Termasuk meningkatkan jaringan kerjasama dengan pemerintah pusat agar program pembangunan daerah juga mendapatkan perhatian serius yang bisa dibantu dengan anggaran.

Intinya untuk.keluar dari daerah tertinggal.maka.hal-hal penting ini harus menjadi perhatian serius yakni meningkatkan akses ke pelayanan dasar; rmeningkatjan kapasitas sumber daya manusia; membuka akses ke lembaga keuangan, pasar, dan aktivitas ekonomi; raksesibilitas dan konektivitas wilayah ke pusat-pusat pertumbuhan harus ditingkatkan, memberikan pemahaman tentang menejemen aset dan sumber daya alam secara berkelanjutan; serta memberikan perhatian serius pada karakteristik sosial dan budaya lokal masyarakat.

Jika semua ini diperhatikan dengan serius dan dioptimalkan bagi peningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka upaya untuk keluar dari ketertinggalan itu dapat terwujud. (*).