Publik memberikan apresiasi bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan yaitu, Margaretha Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Megi Samson adalah mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, dan juga Kuasa Penguna Anggaran (KPA) proyek saluran irigasi di Desa Sariputih. Sedangkan Benny Liando, kontraktor yang memenangi lelang pekerjaan proyek itu.

Liando ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan setelah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). Sedangkan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.

Liando adalag kontraktor pelaksana yang mengerjakan projek tersebut. dalam proyek ini banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga negara dirugikan.

Baca Juga: Maluku Siaga Virus Corona

Kejari Malteng sebelumnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam proyek yang didanai APBD Maluku Tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu. Mereka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK  Ahmad Anis Litiloly dan pembantu PPTK Markus Tahya.

Benny Liando yang memenangi lelang pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Sariputih kemudian memberikan kepada Yonas Riupassa untuk mengerjakannya yang akhirnya bermasalah. Kendati pekerjaan amburadul, namun anggaran proyek dicairkan 100 persen.

Publik tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejari Malteng yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng. Publik berharap, penanganan kasus ini bisa tuntas sampai ke pengadilan.

Publik juga memberikan apresiasi bagi Kejari Malteng yang telah membangun koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Berharap lembaga auditor ini bisa menyelesaikan perhitungan kerugian negara dengan cepat membantu Kejari Malteng dalam menuntaskan kasus ini.

Banyak kasus korupsi yang terjadi di Maluku baik yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa, yang terlambat penuntasannya  hanya karena menunggu hasil audit BPK atau BPKP.

Karena itu, Kejari Malteng diharapkan untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan BPKP yang akan melakukan audit kasus korupsi tersebut, sehingga penanganannya juga bisa cepat dan tepat.

Kita berharap, tim penyidik Kejari Malteng dapat terus bekerja dengan maksimal, transparan dan profesional, sehingga siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini juga dijerat. Tidak berupaya melindungi pejabat siapapun. Sehingga ada rasa keadilan hukum dari para tersangka lainnya.

Intinya, publik memberikan apresiasi bagi Kejari Malteng dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng. Publik berharap, penanganannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak berupaya melindungi siapapun. Termasuk terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak BPKP sehingga penanganan kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. (*)