DOBO, Siwalimanews – Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Aru Jan Apalem, mendesak Polres Aru untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala UPP kelas III Dobo Moh Katjo Amali, yang telah mengeluarkan ancaman kepada wartawan Harian Pagi Siwalima, Octovianus Kesaulya.

Menurutnya, pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai terlapor, harus dilakukan oleh pihak kepolisian secepatnya, kenapa demikian, karena kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Aru.

“Saya harapkan ketika laporan polisi diterima dan disposisi Kapolres Aru diturunkan ke unit yang menanganinya, maka harus segera lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandas Apalem kepada wartawan di Dobo, Kamis (21/10).

Dikatakan, pengancaman yang dilakukan kepala UPP kelas III Dobo, Moh Katjo Amali bukan saja kepada wartawan Harian Pagi Siwalima semata, akan tetapi itu sudah melecehkan juga profesi rekan-rekan jurnalis di Aru secara umum.

“Ini bukan saja pengancaman, tetapi juga tindakan menghalang-halangi, bahkan melecehkan pekerjaan jurnalis, sehingga saya mengharapkan proses hukum harus secepatnya dilakukan terhadap kepala UPP kelas III Dobo,” tegasnya.

Baca Juga: Pangdam Buka Serbuan Vaksinasi di Tual dan Malra

Selain itu lanjut Apalem, ancaman yang dikeluarkan dengan membawa nama suku dan ras itu, maksudnya apa? Jangan masalah dinas disangkut pautkan dengan suku dan ras. Ini sama saja provokator.

“Apakah Amali mau mengadu dombakan antara suku saudara dan suku si jurnalis ini atau apa? Untuk itu, Saya sangat harapkan pihak Polres Aru segera proses masalah ini, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu tambah Apalem, dalam laporan pengaduan tersebut juga, tercantum ada dugaan penyalahgunaan dana Covid-19, sehingga secara arif dan bijaksana, diharapkan penyidik Polres Aru juga harus melihat hal tersebut, sehingga diusut sampai tuntas. (S-25)