AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Ma­luku memastikan anggaran sebesar 95 miliar rupiah di­akomodir dalam APBD Perubahan Tahun 2023.

Pendanaan pilkada dida­sarkan Surat Edaran Kemen­terian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pen­danaan Kegiatan Pemili­han Gubernur dan Wakil Gu­bernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.

Berdasarkan edaran ter­sebut, KPU Provinsi Maluku telah mengusulkan 150 miliar sedangkan Bawaslu mengu­sulkan 85 miliar rupiah sehi­ngga total anggaran Pilkada sebesar 237 miliar rupiah.

“Total yang diusulkan 237 miliar untuk KPU dan Ba­waslu. Jadi Pemerintah Dae­rah tetap menganggarkan dalam APBD sebab itu ke­wajiban,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie kepada wartawan di lapangan Merdeka Ambon, Kamis (7/9).

Kata dia, berdasarkan regulasi yang sama pula, Pemprov Maluku akan mengalokasikan 40 persen atau 95 miliar rupiah dari total kebutuhan dalam APBD perubahan.

Baca Juga: Waktu Tunggu Bagasi di Bandara Pattimura Memprihatinkan

“Sekitar 95 miliar kita masukan dalam APBD perubahan dan nanti sisanya 60 itu kita masukan dalam APBD tahun 2024,” ujarnya.

Terkait dengan anggaran pengamanan, pelaksana Kadis Kehutanan ini menegaskan, hingga saat ini kepolisian belum menyampaikan usulan kebutuhan anggaran pengamanan karena belum ada PKPU terkait pengamanan Pilkada.

“Belum ada yang memasukkan kebutuhan anggaran pengamanan tapi kalau sudah ada pasti kita proses sebab itu perintah regulasi maka Pemerintah Daerah wajib mengikuti,” pungkasnya. (S-20)